Warga Surabaya Dilarang Pakai Kantong Plastik untuk Belanja. Begini Sanksinya Kalau Melanggar

- 19 Maret 2022, 15:12 WIB
Ilustrasi kantong plastik untuk belanja di pasar
Ilustrasi kantong plastik untuk belanja di pasar /Pixabay/cocoparisienne

KARANGANYARNEWS - Guna mengurangi sampah plastik, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar modern dan pasar tradisional.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diterbitkan pada 9 Maret 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, mengatakan bahwa peraturan itu akan diberlakukan setelah pemerintah kota melakukan sosialisasi peraturan selama 30 hari sampai 9 April 2022.

Baca Juga: Agar Tidak Jadi Korban, Kenali Dulu Ciri-Ciri Mahluk Blorong Saat Menyamar Wujud Manusia

"Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan, terutama kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi Sabtu (19/3/2022).

Selama sosialisasi peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik, Dinas Lingkungan Hidup mengampanyekan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan kepada warga, serta pengelola pasar tradisional, pasar modern, toko swalayan, dan restoran.

"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan, dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," katanya.

Baca Juga: Viral Video Lama Marquez Goyang Dangdut Woyo woyo, Netizen : Belum kenal ciu Bekonang

Hebi mengatakan bahwa setelah peraturan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik diberlakukan, pelaku usaha di Kota Surabaya tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai bagi pembeli atau pengguna produknya.

"Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran," katanya.

Pemerintah Kota Surabaya membentuk satuan tugas yang anggotanya meliputi aparat Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan sosialisasi dan penegakan peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga: Cidera Tangan Belum Sembuh, Ganjar Menyapa Warga Sambil Jalan Pagi

Hebi mengemukakan bahwa pemberlakuan ketentuan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memproduksi dan menjual kantong belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk memunculkan produk kantong ramah lingkungan di pasar modern, swalayan, atau restoran," katanya.

Pemerintah Kota Surabaya berharap pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam kegiatan di pasar modern dan pasar tradisional bisa mengurangi hingga 50 persen dari sekitar 111.300 ton sampah plastik, yang dihasilkan di wilayahnya setiap tahun.***

Editor: Langgeng Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x