Bikin Geleng Kepala. Ini Dia Fakta Mencengangkan di Balik Perusakan Benteng Keraton Kartasura

- 23 April 2022, 20:18 WIB
Ketua Umum Forum Budaya Mataram Dr. BRM. Kusumo Putro, SH, MH saat meninjau lokasi perusakan benteng Kartasura
Ketua Umum Forum Budaya Mataram Dr. BRM. Kusumo Putro, SH, MH saat meninjau lokasi perusakan benteng Kartasura /Klasik Herlambang/Karanganyar News

"Jujur saja saya sangat geram dengan kejadian ini. Bukan hanya karena tindakan dari pelaku perusakan, tapi juga karena kurang pedulinya pemerintah, baik kabupaten, provinsi dan bahkan pusat pada keberadaan situs-situs bersejarah seperti benteng keraton Kartasura ini. Sebab dari abainya pemerintah inilah, lantas warga bisa seenaknya melakukan perusakan pada benda-benda bersejarah yang harusnya dilindungi," jelas Kusumo saat meninjau lokasi perusakan pada Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: Kondisi Mengenaskan Keraton Kartasura, Cikal Bakal Keraton Kasunanan Surakarta

Ya, dari data yang tercatat di situs resmi cagarbudaya.kemdikbud.go.id, bekas Keraton Kartasura ternyata masih berstatus diverifikasi. 

Di situ tertulis bahwa bangunan bersejarah ini baru didaftarkan sebagai bangunan cagar budaya pada 27 Mei 2015 dan sudah dilakukan verifikasi pada 16 Maret 2016. 

Itu artinya bahwa bangunan bekas keraton Kartasura ini masih belum secara resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. 

Kusumo menunjukkan salinan Undang-Undang Cagar Budaya serta foto hasil tangkapan layar situs Kemdikbud yang menjelaskan tentang status benteng Keraton Kartasura
Kusumo menunjukkan salinan Undang-Undang Cagar Budaya serta foto hasil tangkapan layar situs Kemdikbud yang menjelaskan tentang status benteng Keraton Kartasura /Klasik Herlambang

Hal inilah yang sangat disayangkan oleh Kusumo yang juga seorang lawyer itu. Sebab ketetapan hukum sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya perlindungan.

"Bahwa dengan status bekas Keraton kartasura yang masih berstatus "verifikasi" dan belum adanya penetapan berupa SK dan Nomor Registrasi Cagar Budaya, maka status bekas Keraton Kartasura belum ada kepastian hukum sebagai cagar budaya," jelas Kusumo

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2022 Tentang Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya, Pasal 1 angka (1) yang menjelaskan, bahwa "Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui
proses PENETAPAN," lanjutnya.

Sehingga sangat disayangkan bahwa kenapa status "verifikasi" sejak tahun 2016 tersebut tidak kunjung selesai menjadi sebuah penetapan.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah