Bikin Geleng Kepala. Ini Dia Fakta Mencengangkan di Balik Perusakan Benteng Keraton Kartasura

- 23 April 2022, 20:18 WIB
Ketua Umum Forum Budaya Mataram Dr. BRM. Kusumo Putro, SH, MH saat meninjau lokasi perusakan benteng Kartasura
Ketua Umum Forum Budaya Mataram Dr. BRM. Kusumo Putro, SH, MH saat meninjau lokasi perusakan benteng Kartasura /Klasik Herlambang/Karanganyar News

Padahal jika sudah ada penetapan berupa SK dan Nomor registrasi sebagai cagar budaya, maka kraton kartasura bisa memiliki kepastian hukum sebagai cagar budaya.

"Jika bekas Keraton Kartasura sebagai cagar budaya sudah memiliki kepastian hukum, maka segala pihak yang merusak dan atau mencuri sebagian dan atau seluruh bagian dari bangunan tersebut, jelas melanggar pasal 66 UU nomor 11 tahun 2010, tentang cagar budaya dan dapat dikenai sanksi pidana," tandas Kusumo.

Baca Juga: Akan Diadikan Bengkel, Benteng Bekas Keraton Kartasura Dijebol, Begini Kronologi Lengkapnya

Namun demikian Kusumo menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membela si pelaku. Sebab harusnya secara logika dan moral, dia tahu bahwa bangunan benteng itu adalah benda bersejarah, yang tidak boleh seenaknya dirusak, apalagi dihancurkan.

"Hanya orang pekok (gila) yang tidak tahu kalau itu bangunan bersejarah. Dari struktur dan ukuran bangunanya saja sudah terlihat kalau itu bangunan bersejarah. Jadi mestinya dia mikir dulu sebelum melakukan pembongkaran," lanjut pria yang kerap mengkritisi minimnya kepedulian pemerintah pada upaya perlindungan situs-situs bersejarah itu.

Kusumo juga menyebut bahwa minimnya kepedulian pemerintah ini terkait dengan biaya perawatan yang otomatis harus dianggarkan, bila sebuah situs bersejarah diakui sebagai benda cagar budaya. 

Baca Juga: Didirikan Gajah Mada di Lereng Gunung Wilis, Masjid Ki Ageng Ngaliman jadi Saksi Bisu 'Gagalnya' Sumpah Palapa

"Harusnya pemerintah tidak boleh hitung-hitungan dalam upaya melindungi benda-benda bersejarah. Karena keberadaan benda-benda bersejarah ini sangat penting untuk membentuk kepribadian bangsa," tegas Ketua Dewan Pelestari dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI) itu.

Karena itu Kusumo menekankan bahwa saat ini yang paling penting adalah mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti langkah pendaftaran yang dilakukan terhadap bekas bangunan Keraton Kartasura, agar segera diregister. 

Sebab dengan kondisi bangunan yang berada di tengah pemukiman padat, potensi terjadinya perusakan oleh warga sangat mungkin terjadi. Sehingga untuk melindunginya dibutuhkan sebuah payung hukum berupa penetapan secara resmi bangunan itu sebagai bangunan cagar budaya.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah