"Pemerintah dalam hal ini Kabupaten Sukoharjo sudah seharusnya segera menindaklanjuti pendaftaran bangunan Keraton Kartasura ini, agar segera mendapatkan pengakuan secara resmi sebagai bangunan cagar budaya. Setelah itu segera pasang plakat-plakat resmi di berbagai sisi bangunan. Dengan begitu tidak akan ada lagi warga yang berani merusak, karena sanksinya terbilang berat," pungkas Kusumo.***