6 Permasalahan Krusial
Akibatnya tentu akan menambah tekanan pada penduduk desa untuk melepaskan tanah mereka, digunakan sebagai tapak industri dan kegiatan ekonomi berskala besar tadi. Enam permasalahan berikutnya yang akan terjadi, sebagaimana dirinci Mohammad Agung Ridlo berikut ini:
Pertama, Industrialisasi dan kegiatan ekonomi berskala besar itu tidak akan mampu menampung atau menyerap penduduk perdesaan yang tergusur dari lahannya sebagai pekerja, buruh atau karyawan.
Baca Juga: Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023, Ini Amalan Utama yang Bisa Dilakukan Selain Salat Kusuf
Kedua, dengan semakin menurunnya produktivitas lahan, maka mereka akan menjadi migran dari wilayah “upland” meninggalkan desa dan masuk ke wilayah perkotaan untuk mencari pekerjaan. Maksudnya, akan terjadi konsentrasi besar-besaran tenaga kerja dari wilayah perdesaan (notabene orang-orang tidak atau kurang mampu) di wilayah perkotaan.
Ketiga, mereka akan membuka hutan guna memperoleh sebidang tanah untuk bertani, dan tentu akan menjadi konflik pertanahan di kemudian hari.
Keempat, arus urbanisasi yang berlebih di wilayah perkotaan jelas akan mempengaruhi ketersediaan sarana shelter, rumah maupun perumahan. Pada gilirannya pemerintah makin kewalahan dalam mengatasi kebutuhan sarana tersebut, selanjutnya bukan saja menghadirkan slums settlement maupun squatter settlement, tetapi juga akan terjadi sebagaimana istilah dari 'Gertz' involusi di perdesaan.
Baca Juga: Tips Mudik Sehat, Aman Nyaman dan Lancar, Selamat Sampai Kampung Halaman