KARANGANYARNEWS - Sangat memprihatinkan, pemasangan atau penempelan atribut kampanye yang dilakukan tim sukses dan atau tim kampanye, selain tidak mempertimbangkan nilai-nilai etika dan estetika yang berwawasan lingkungan, juga melanggar aturan perundangan Pemilu.
Demikian ditegaskan Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Unissula Semarang kepada KaranganyarNews.com dalam perbincangan khusus bertema 'Kampanye yng Berwawasan Lingkungan'.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 kian dekat. Selain Pemilu Legislatif memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten dan Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Baca Juga: Mengintip Hutang 3 Capres 2024: Catat, Fakta Dibalik Elektabilitasnya
Para bakal Capres, bakal Cawapres (walaupun belum dipastikan), Caleg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten dan Kota mulai ramai dan kian semarak menyosialisasikan dirinya ke masyarakat (konstituen).
Sosialisasi, merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan kampanye partai politik. Sosialisasi, dilakukan melalui alat peraga kampanye maupun melalui berbagai media sosial.
Sosialisasi Via Media Sosial