Sosialisasi melalui alat peraga kampanye (APK) yang kini sudah bertebaran berbentuk bilboard, baliho, dan videotron. Ada juga yang melalui non baliho seperti spanduk, poster atau banner, umbul-umbul serta bendera.
Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan 3 Capres, Siapa Paling Tajir Melintir?
"Kian semarak menghiasi sejumlah titik di berbagai sudut kota, bukan hanya di jalan protokol namun juga di kawasan pemukiman,” kata Mohammad Agung Ridlo kepada KaranganyarNews.com, di Semarang.
Menurut dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Unissula Semarang tadi, Alat Peraga Kampanye semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.
Selain itu juga simbol atau tanda gambar peserta pemilu, dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tersebut.
Baca Juga: Capres Versi Muhammadiyah, Haedar Nashir: Belum Ada Negarawan Penuhi Kriteria Khusus
Sebagaimana diketahui, media sosial saat ini tidak bisa dipisahkan dari aktivitas sehari-hari sebagian besar masyarakat. Berbagai lini media sosial yang dipakai antara lain twitter, instagram, tiktok, facebook dan pinterest.
3 Pelanggaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Nomor 33 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018, perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang ‘Kampanye Pemilihan Umum’.