Kampanye Berwawasan Lingkungan, Muhammad Agung Ridlo: Kesedaran Tim Sukses Sangat Memprihatinkan

- 7 September 2023, 11:05 WIB
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Unissula Semarang
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Unissula Semarang /KaranganyarNews/

Dalam pasal 32 peraturan tersebut menjelaskan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang boleh digunakan antara lain: berbentuk bilboard, baliho, videotron dan non baliho seperti spanduk, poster atau banner, umbul-umbul serta bendera.

 Baca Juga: Bursa Cawapres 2024: Siapa Pendamping Prabowo, Anies, dan Ganjar?

Mohammad Agung Ridlo yang juga Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah mengatakan, setidaknya terdapat tiga (3) ketidaktaatan aturan atau pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye.

Pertama, pemasangan di kawasan jalur hijau ataupun pohon-pohon tepi jalan, baik di wilayah perkotaan maupun jalan antar-kecamatan. Kedua, pemasangan dilakukan secara serampangan dan sebagian alat peraga kampanye berada di area fasilitas publik.

"Ketiga, pemasangan alat peraga kampanye berada di dalam zona yang dilarang. Keempat, Pemasangan dengan menggunakan bahan yang tidak layak, tidak kuat sehingga rawan roboh (ambruk) dan dapat menyebabkan kecelakaan bagi warga,” terang dia merinci.

Berwawasan Lingkungan  

 

Sejumlah tempat yang tidak diperkenankan dipasang alat peraga kampanye antara lain di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan gedung milik pemerintah.

 Baca Juga: 3 Anak Presiden Jadi Kandidat Cawapres Pilpres 2024, Siapa Paling Berpeluang?

Selain itu pada area lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan juga tidak diperbolehkan dipasang APK.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah