Polda Jateng Grebeg Judi Online Kelas Kakap, 6 Tersangka Diringkus

21 Agustus 2022, 08:05 WIB
Enam tersangka kasus judi online yang diringkus Polda Jateng dan Polres Purbalingga, masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS – Jaringan judi online kelas kakap berhasil dibongkar dan digrebeg Polda Jateng bersama Polres Purbalingga, 6 tersangka diringkus.

Judi online terbesar se Jateng ini bermarkas di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Dalam pengrebegan ini aparat polisi juga berhasil meringkus 6 tersangka, berikut sejumlah barang bukti.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Pejabat Mapolda Jateng dan Kapolres Purbalingga, Sabtu 20 Agustus 2022 meninjau lokasi penggerebekan judi online.

Baca Juga: Begini Pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E, dari Rencana hingga Dua Kali Tembakan

Diperoleh keterangan enam tersangka yang diringkus dalam kasus judi online ini masing-masing berinisial MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).

Kapolda Jateng di hadapan wartawan mengatakan, hari ini kita akan menyampaikan rilis terkait ungkap kasus judi online di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Kasus yang terungkap kali ini merupakan judi online terbesar di wilayah Polda Jateng,” kata Kapolda yang terbesar yang kami ungkap," kata Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada awak media.

Baca Juga: 13 Fakta dan Kronologi: Ayah Wagub Jatim Emil Dardak Meninggal Dunia, Lakalantas Tol Batang-Pemalang

Dijelaskan, enam tersangka yang diringkus masing-masing memeliki peran berbeda. Diantaranya ada yang sebagai operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran.

Hasil penyelidikan sementara, judi online kelas kakap di Jateng ini berjaringan dengan luar negeri. Server judi online di Purbalingga ini, menurut Kapolda Jateng berpusat di Kamboja.

“Salah satu tersangkanya pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server, setelah pulang ke Indonesia dia membikin slot untuk dihubungkan server yang berpusat di Kamboja," katanya.

Baca Juga: Sehari Ringkus 28 Penjudi, Polda Jateng Libas Tuntas Semua Jenis Perjudian

Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan, di wilayah Polda Jateng akan banyak bermunculan modus judi online seperti ini.

Menurut Irjen Pol Ahmad Luthfi, Polda Jateng bersama jajarannya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman, untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas lagi.

"Saya sudah perintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk membongkar semuanya," terang Kapolda Jateng. Dari TKP penggrebekan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Cek Fakta: AKP Rita Yuliana Menjanda, Gegara Selingkuh dengan Ferdy Sambo

Diantaranya disebutkan 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 1 ATM BNI, 1 ATM MANDIRI, 2 handhphone, 1 ATM BCA dan 1 ATM BRI.

Kapolda Jateng menyampaikan warning kepada para pelaku illegal yang kucing kucingan di wilayahnya. Baik Illegal Minning, BBM, illegal Fising dan Pekat ( penyakit masyrakat ) akan ditindak.

“Jangan coba-coba bermain Illegal di wilayah Jateng kami akan mendak tegas . Kami akan menidak tegas sesuai peraturan perundangan,” tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada awak media. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler