Terkait siapa yang disebutnya sebagai atasan dan memerintahkan kepada Bharada E, kepada awak media dia tak mau menyebutkan secara rinci siapa yang memerintahkan Bharada E melakukan penembakan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, polisi juga telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal menjadi tersangka.
Baca Juga: Polisi Tahan Roy Suryo 20 Hari, Khawatir Hilangkan Barang Bukti
Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari Pikiran-Rakyat.com, baik Bharada E maupun Brigadir Ricky Rizal, kedua tersangka kasus penembakan Brigadir J, dijerat pasal KUHP berlapis-lapis.
Diantaranya, Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, juga dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***