Polda Jateng Grebeg Judi Online Kelas Kakap, 6 Tersangka Diringkus

- 21 Agustus 2022, 08:05 WIB
Enam tersangka kasus judi online yang diringkus Polda Jateng dan Polres Purbalingga, masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri
Enam tersangka kasus judi online yang diringkus Polda Jateng dan Polres Purbalingga, masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS – Jaringan judi online kelas kakap berhasil dibongkar dan digrebeg Polda Jateng bersama Polres Purbalingga, 6 tersangka diringkus.

Judi online terbesar se Jateng ini bermarkas di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Dalam pengrebegan ini aparat polisi juga berhasil meringkus 6 tersangka, berikut sejumlah barang bukti.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Pejabat Mapolda Jateng dan Kapolres Purbalingga, Sabtu 20 Agustus 2022 meninjau lokasi penggerebekan judi online.

Baca Juga: Begini Pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E, dari Rencana hingga Dua Kali Tembakan

Diperoleh keterangan enam tersangka yang diringkus dalam kasus judi online ini masing-masing berinisial MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).

Kapolda Jateng di hadapan wartawan mengatakan, hari ini kita akan menyampaikan rilis terkait ungkap kasus judi online di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Kasus yang terungkap kali ini merupakan judi online terbesar di wilayah Polda Jateng,” kata Kapolda yang terbesar yang kami ungkap," kata Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada awak media.

Baca Juga: 13 Fakta dan Kronologi: Ayah Wagub Jatim Emil Dardak Meninggal Dunia, Lakalantas Tol Batang-Pemalang

Dijelaskan, enam tersangka yang diringkus masing-masing memeliki peran berbeda. Diantaranya ada yang sebagai operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x