Mabuk Miras, Perangkat Desa Tega Sodomi Tetangga dan Merekam Aksi Bejatnya

- 23 September 2022, 08:35 WIB
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi dalam konfrensi pers di Mapolres Kamis, 22 September 2022
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi dalam konfrensi pers di Mapolres Kamis, 22 September 2022 /Humas Polres Temanggung/

Dalam acara konfrensi pers yang digelar di Mapolres Temanggung, tersangka yang berinisial DY mengakui telah melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan bejat perangkat di Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, ini terjadi setelah kekasihnya tidak mau melayani keinginannya berhubungan badan, karena dirinya mabuk Miras.

Baca Juga: Viral Dituding Dalang Pembunuhan Munir: Inilah Profil dan Rekam Jejak Mayjen TNI Muchdi Purwopranjono

“Saya pertama kali melakukan sodomi terhadap korban ketika dia mabuk berat Miras, saat itu korban saya ajak bermain ke tempat kekasih saya,” terang tersangka kepada awak media, Kamis 22 September 2022.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya, DY yang saat ini telang berstatus sebagai tersangka, mendekam dalam sel tahanan Polres Temanggung.

Tersangka dijerat pasal Primer Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca Juga: Weton Jumat Pahing: Inilah 7 Jodoh Pinasti, Dibalik Misteri Seringnya Sakit Hati

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang Undang No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas  Undang  Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu juga dijerat Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider 289 KUHPidana, lebih subsider  292 KUHPidana.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan didenda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000. (Lima Miliar).” Pungkas Kapolres. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah