STNK Mati 5 Tahun, Data Kendaraan Dihapus, Bisakah Daftar Lagi?

- 27 September 2022, 22:48 WIB
STNK mati 5 tahun data dihapus
STNK mati 5 tahun data dihapus /Ilustrasi/Pixabay/AdinaVoicu

KARANGANYARNEWS - Jika STNK mati selama 5 tahun, data kendaraan akan dihapus. Lantas, bisakah diperbarui atau didaftarkan lagi? Berikut ini penjelasan lengkap Korlantas Polri terkait informasi penghapusan data kendaraan.

Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan para pengguna internet di mesin pencari soal penghapusan data STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), STNK mati 5 tahun, dan pendaftaran STNK baru. Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut ini informasi atau berita terbaru dari Korlantas Polri.

Dikabarkan, bahwa baru-baru ini Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri telah menggelar rapat. Pertemuan tersebut merupakan rapat analisis dan evaluasi (Anev), diantaranya membahas tentang penghapusan data kendaraan bermotor, serta STNK yang mati 5 tahun.

Baca Juga: Awas! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan akan Dianggap Bodong

Dalam rapat tersebut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri mengatakan, dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” ujar Yusri dalam keterangan resminya, dikutip Selasa 27 September 2022.

Lebih lanjut Yusri menuturkan, bagi pemilik kendaraan yang memiliki kondisi yang disebutkan sebelumnya, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak. Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.

Baca Juga: Satlantas Polres Karanganyar mulai Sosialisasikan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Yusri.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x