Tak hanya 15 Anggota KPPS, 14 Linmas TPS Pemilu 224 Juga Meninggal Dunia

24 Februari 2024, 16:05 WIB
Meninggal Duniai: Muhammad Sholeh, Linmas TPS warga Dukuh Guli Lor, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali /Foto: Instagram @kpukabboyolali/

KARANGANYARNEWS - Tak hanya 15 anggota KPPS serta 18 anggota PPS dan PPK,  14 petugas Linmas (perlindungan masyarakat) yang berugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 juga meninggal dunia, diduga karena kelelahan phisik serta phisikis.

Rincian data terupdate tersebut, sebagaimana disampaikan Mey Nurlela, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, kepada awak media yang menghubunginya.

“Hingga hari ini tercatat 15  anggota KPPS meninggal dunia. Selain itu terdapat juga 428 anggota KPPS se Jawa Tengah yang jatuh sakit setelah melaksanakan tugasnya,” kata dia, Rabu 21 Februari 2024.

 Baca Juga: 2 Ahli Waris Anggota KPPS Pemilu 2024 di Boyolali yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 84 Juta

Sementara anggota petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal, selama mengawal tahapan pemungutan  dan penghitungan suara Pemilu 2024, disebutkan Mey Nurlela  mencapai 14 orang.

Tak hanya itu, menurutnya KPU Jawa Tengah juga mencatat terdapat 18 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) meninggal dunia.

Dijelaskan, para petugas penyelenggara Pemilu 2024 tadi, meninggal dunia atau sakit tidak hanya saat atau setelah melaksanakan pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024.

 Baca Juga: Rp 113.800.000 Santunan dan Tali Asih Teruntuk 2 Anggota KPPS Pemilu 2024 Meninggal Dunia di Klaten

"Ada juga yang meninggal dunia atau sakit sebelum dan sesudah pemungutan suara Pemilu 2024," kata Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah tadi menambahkan.

 

Santunan Rp 36 Juta

Sumber lainnya menyebutkan, semua petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia (Baik anggota KPPS, PPS dan PPK) mendapatkan santunan dari KPU.

Demikian halnya dengan personil Linmas TPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia, juga mendapat santunan yang diserahkan kepada keluarga atau ahli waris mereka.

 Baca Juga: 2 Petugas KPPS di Klaten Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Terkait santunan kematian terhadap petugas penyelenggara Pemilu maupun Linmas TPS tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Keputusan tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Dilansir dari laman instagram @kpukab klaten, Badan adhoc yang dimaksud dalam keputusan tadi terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban (Linmas)TPS.

 Baca Juga: 47 Penyelenggara Pemilu 2024 Meninggal Duniai, Berapa Santunan Teruntuk Ahli Warisnya?

 Baik dalam Pilpres, Pileg, dan Pemilukada (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota).

"Sesuai keputusan KPU tadi , nilai santunan kematian untuk badan adhoc yang meninggal dunia Rp 36.000.000," kata Ansori dari Sekretariatan KPU Klaten.

Hal itu dia jelaskan saat menyerahkan santunan kepada ahli waris Joko Basuki, anggota KPPS Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten yang meninggal dunia setelah pencoblosan Pemilu 2024.***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler