Perpres Strategi Kebudayaan Mangkrak 4 Tahun, Begini Tanggapan Ketua Umum DKJT

- 19 September 2022, 13:05 WIB
Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT), Gunoto Saparie mempertanyakan keterlambatan penerbitan Perpres Strategi Kebudayaan Indonesia
Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT), Gunoto Saparie mempertanyakan keterlambatan penerbitan Perpres Strategi Kebudayaan Indonesia /Dok DKJT/

KARANGANYARNEWS - Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) mempertanyakan dan menyayangkan keterlambatan penerbitan Perpres Nomor 114 Tahun 2022,  tentang Strategi Kebudayaan Indonesia.

Ketua Umum DKJT Gunoto Saparie menandaskan, dokumen Strategi Kebudayaan Indonesia (SKI) telah diserahkan Presiden Jokowi pada penutupan Kongres Kebudayaan Indonesia, akhir tahun 2018 lalu.

Namun demikian SKI yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan baru ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 14 September 2022.

Baca Juga: Jurus Dewa Menulis Kreatif, Gunoto Saparie: Libatkan Emosi, Kreatif, Santai Tapi Serius

SKI yang mengacu UU Nomor 5/ 2017, menurutnya sebagai dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan berlandaskan potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

Untuk penyusunan strategi kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.

“Sebenarnya ada apa dan kenapa, presiden tidak segera mengesahkan SKI dengan menerbitkan Perpres. Padahal, dokumennya telah diserahkan sejak akhir 2018 lalu,” kata Gunoto Saparie mempertanyakan.

Baca Juga: Antologi Puisi Melawan Pandemi, Luapan Empati Penyair Lintas Provinsi

Menurutnya, pasal 13 ayat (6) UU Pemajuan Kebudayaan mengatur SKI tersebut ditetapkan oleh Presiden. Akibat keterlambatan penandatangan tadi, naskah SKI tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK).

Gunoto Saparie yang juga Ketua III Komite Seni Budaya Nusantara Jawa Tengah  menambahkan, untuk mendukung upaya pemajuan kebudayaan UU Pemajuan Kebudayaan mengatur keberadaan 4 dokumen perencanaan.

Disebutkan diantaranya terdiri Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/ kota, PPKD Provinsi, SKI, dan RIPK. UU Pemajuan Kebudayaan menyatakan, keempat acuan tersebut merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.

Baca Juga: Ngaji Jiwa Jawi; Eling Pepeling Filosofi Caping

Secara keseluruhan, menurutnya ketika itu ada 335 dari 416 kabupaten/ kota (sekitar 80%) dan 34 Provinsi telah menyampaikan dokumen PPKD-nya kepada pemerintah.

Dokumen PPKD tadi, juga telah ditindaklanjuti dengan penyusunan Strategi Kebudayaan pada Kongres Kebudayaan dan secara resmi telah diserahkan kepada Presiden.

“Namun demikian, dokumen Strategi Kebudayaan itu ‘mangkrak’ hampir 4 tahun karena keterlambatan penetapan Presiden Jokowi,” terang Ketua Umum DKJT yang juga Ketua Umum Perkumpulan Penulis Satupena Jawa Tengah.

Baca Juga: Kaum Pria Wajib Tahu, Inilah 11 Katuranggan Gairah Asmara Kaum Wanita

Padahal, lanjut Gunoto Saparie, sebagai dokumen yang disusun dan bersifat berjenjang, konsekuensinya materi dan kelengkapan dari satu dokumen acuan berpengaruh signifikan pada dokumen acuan yang lain.

Dokumen strategi kebudayaan tadi, juga akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan RIPK. Dokumen RIPK, seharusnya menjadi substansi dari dokumen perencanaan pembangunan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

Ditegaskan juga, Strategi Kebudayaan merupakan pedoman pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan setiap orang dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan.  

Baca Juga: Neptu weton Senin Pon: Pamali Sumpah Serapah, Inilah Misteri Dibalik Khodam Idu Geni

Dokumen tersebut, selain dilengkapi peta perkembangan objek pemajuan kebudayaan, juga dilengkapi peta perkembangan faktor budaya di luar objek pemajuan kebudayaan.

“Selain itu Strategi Kebudayaan juga memuat peta sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Meski demikian, kepada KaranganyarNews.com, Senin 19 September 2022 Gunoto Saparie juga mengaku mengapresiasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang terlambat hampir empat tahun. Dia sebutkan, masih lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah