11 Pendaki Kedapatan Nekat Naik Gunung Gede Pangrango Secara Ilegal, Ini Sanksinya

- 20 Februari 2024, 19:24 WIB
11 Pendaki Kedapatan Nekat Naik Gunung Gede Pangrango Secara Ilegal, Ini Sanksinya
11 Pendaki Kedapatan Nekat Naik Gunung Gede Pangrango Secara Ilegal, Ini Sanksinya /bbtn gn gedepangrango/Instagram

"Setelah dimintai keterangan pendaki yang sudah mengetahui pendakian ditutup dan tetap nekat melakukan pendakian, sehingga mereka dikenakan sanksi tegas dilarang mendaki seluruh gunung yang menjadi bagian Taman Nasional di Indonesia selama 5 tahun," katanya.

Sedangkan untuk oknum basecamp dikenakan sanksi tidak dapat menyediakan jasa wisata pendakian sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan."Kita akan kenakan sanksi yang sama bagi oknum yang terlibat dalam pendakian ilegal," katanya.

Sapto menambahkan, Balai Besar TNGGP menutup pendakian selama tiga bulan sejak tanggal 31 Desember 2023 hingga 31 Maret 2024 dalam rangka pemulihan ekosistem.

Baca Juga: 4 Hotel Viuw Gunung Lawu dilengkapi Kolam Renang, Rekomended Teruntuk Libur Nataru di Tawangmangu

"Setiap tahun pendakian ke TNGGP secara rutin selalu ditutup karena cuaca ekstrem dan pemulihan ekosistem di taman nasional. Guna menghindari pendakian ilegal kami menyiagakan puluhan petugas di sejumlah titik sebagai upaya antisipasi," katanya.

Selama penutupan, tegas dia, tidak ada pendakian yang dapat dilakukan dari jalur resmi di kawasan Cianjur seperti Gunung Putri dan pintu masuk Cibodas serta pintu masuk dari Salabintana-Sukabumi karena sejumlah petugas disiagakan.***

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah