Dijelaskan juga, langkah Polres Demak yakni melakukan antisipasi terhadap potensi-potensi gangguan yang terjadi di setiap TPS. Termasuk dalam hal ini mengawal petugas Pemilu agar menjalankan tugasnya dengan baik, bersikap adil dan netral.
Sebagaimana diberitakan KaranganyarNews sebelumnya, karena terdampak bencana banjir, 10 Ddesa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melaksanakan pemungutan suara susulan Pemilu 2024. KPU bersama penyelenggara Pemilu setempat, telah menjadwalkan pelaksanaanya.
Baca Juga: 2 Ahli Waris Anggota KPPS Pemilu 2024 di Boyolali yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 84 Juta
sejumlah desa tersebut, tidak dapat melaksanakan pemungutan suara atau coblosan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan regulasi yang telah ditentukan dan ditetapkan, tanggal 14 Februari 2024 karena terendam banjir.***