KARANGANYARNEWS - TPS 032 di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, terancam pemungutan suara ulang Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, Kamis 15 Februari 2024. Dijelaskan, TPS 032 di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, terancam (berpotensi) dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) .
Pasalnya, terindikasi ada pemilih yang tidak memiliki identitas diri sebagai warga Kabupaten Sukoharjo, namanya tidak tercantum dalam DPT maupun DPTb tetapi melakukan pencoblosan di TPS tersebut.
Dijelaskan, dari 44 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kartasura, hanya terdapat satu TPS yang terancam dilakukan pemungutan suara ulang.
“Dari laporan jajaran kami di tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) ada potensi PSU di salah satu TPS di Kartasura,” kata Rochmad.
1.000 Surat Suara
Ketentuan PSU ini, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga: Gibran dan Selvi Nyoblos di TPS 034 Manahan Solo, Kompak Tampil Kasual dan Trendi