Kasus Penembakan di Colomadu, Polisi Tangkap 3 Orang Tersangka, Ini Identitas dan Kronologinya

- 1 Februari 2024, 23:42 WIB
Kasus Penembakan di Colomadu, Polisi Tangkap 3 Orang Tersangka, Ini Identitas dan Kronologinya
Kasus Penembakan di Colomadu, Polisi Tangkap 3 Orang Tersangka, Ini Identitas dan Kronologinya /Pexels/Karolina Grabowska/

KARANGANYARNEWS - Kasus penembakan seorang anggota ormas saat sweeping di Tohudan, Colomadu, Karanganyar terus ditindaklanjuti kepolisian. Sebanyak tiga orang ditangkap atas peristiwa yang terjadi pada Jumat 26 Januari 2024 lalu.

Ketiga orang tersebut diantaranya adalah seorang berinisial SR alias KP, DE alias ER dan PO alias PT. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dua orang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Sekadar kilas balik, seorang warga Bendan, Banyudono, Boyolali, Yudha Bagus Setiawan meninggal dunia karena tertembak saat ikut sweeping bersama ormas di kawasan Tohudan, Colomadu, Karanganyar pada Jumat 26 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Ini Imbauan Tokoh Agama Terkait Kasus Penembakan di Colomadu

Kronologi

Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Komontoy menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

"Saat itu ada sekelompok orang tidak dikenal mendatangi rumah wilayah Kapung Klodran, terjadi penyerangan oleh kelompok tersebut dengan membawa senjata sajam berupa parang, namun ada perlawanan dari masyarakat yang berkumpul di lokasi yang diserang tersebut," terang Johanson melalui keterangannya di Aula Wira Pratama I Polres Karanganyar, Kamis, 1 Februari 2024 siang.

Kelompok yang melakukan perlawanan tersebut, salah satunya seorang pelaku berinisial KP yang menembak ke arah kelompok yang melakukan penyerangan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke TKP, Menangis Sebelum Penembakan

Peluru tersebut mengenai korban hingga jatuh tergeletak. Kemudian dua tersangka lainnya, ER dan PT melakukan pemukulan terhadap korban, penendangan dan menarik korban ke bahu jalan hingga meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x