Ayat tersebut mensyariatkan, hubungan seksual atau hubungan intim Pasutri selama Bulan Suci Ramadhan diperbolehkan pada malam hari. Baik di awal malam, di tengah atau di akhir malam hari.
Disebutkan juga dalam kanaal dalamislam.com, walaupun telah makan sahur selama belum muncul fajar subuh yang menjadi awal waktu Puasa, masih diperbolehkan hubungan intim suami istri.
Waktu Terbit Fajar
Bagaimana jikalau di tengah hubungan intim Pasutri di Bulan Suci Ramadhan tersebut telah masuk waktu fajar? Sudah barang pasti, Pasutri yang tengah melakukan hubungan intim tadi wajib harus menghentikannya dan segera mandi besar atau mandi junub.
Baca Juga: Harus Mendahulukan Buka Puasa Ramadhan atau Sholat Magrib? Begini Jawaban Gus Baha
Disarankan, sebaiknya berhati-hati jikalau melakukan hubungan intim Pasutri pada waktu menjelang fajar. Masalahnya, jikalau sampai melewati waktu fajar belum sempat mandi besar, selain dapat membatalkan Puasa Ramadhan, denda yang harus dibayarkan juga sangat berat.
Disebutkan, dendanya harus membebaskan budak. Sedangkan jikalau tidak mendapatkan budak untuk dibebaskan, diwajibkan harus Puasa dua bulan berturut-turut.
Opsi atau alternatif yang ketiga, disebutkan dalam unggahan situs media online kanal dalamislam.com tadi, jikalau tidak mampu Puasa dua bulan berturut-turut, diwajibkan memberi makan kepada 60 orang miskin.
Baca Juga: Inilah Jawaba dan Dalilnya: Apakah Bekam dan Donor Darah Membatalkan Puasa Ramadhan?
Dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah yang artinya: “Ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datanglah seindividu sambil berkata, ‘Celaka, wahai Rasulullah!’