Beliau menyatakan lagi, ‘Ambillah ini dan bersedakahlah dengannya!’
Kemudian individu tersebut berkata, ‘Apakah ada yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? tidak ada yang lebih fakir dari keluargaku.’
Mendengar itu Rasulullah SAW tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian berkata, ‘Berilah makan keluargamu!’” (HR. Muttafaqun ‘alaihi).
Baca Juga: Allah Memenuhi 70.000 Hajat: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kesepuluh
Allah SWT membolehkan kaum Muslimin untuk melakukan segala yang membatalkan Puasa di malam hari sampai masuk Subuh. Baik makan, minum, maupun hubungan intim Pasutri. Sebagaimana firman Allah SWT, “Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar. (QS Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menegaskan, Allah SWT memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan intim Pasutri sampai kita benar-benar yakin, fajar telah terbit. Dan waktu fajar telah terbit ini, ditandai dengan masuknya waktu Subuh.
Terkait syariat hubungan intim Pasutri di Bulan Suci Ramadhan ini, An-Nawawi mengatakan, “Apabila fajar terbit ada individu yang masih melakukan hubungan intim, jika dia lepas seketika maka Puasanya sah. Jika tidak, Puasanya batal.” (Al-Majmu Syarh Muhadzab, 7/ 400).***