MUSLIM WAJIB TAHU: Syariat Hubungan Intim Pasutri di Bulan Puasa Ramadhan

- 21 Maret 2024, 03:35 WIB
Muslim dan Muslimat wajib tahu, inilah syariat hubungan intim Pasutri selama Bulan Suci Ramadhan, dilengkapi dalil-dalilnya
Muslim dan Muslimat wajib tahu, inilah syariat hubungan intim Pasutri selama Bulan Suci Ramadhan, dilengkapi dalil-dalilnya /Ilustrasi/ gpointstudio/Freepik

KARANGANYARNEWS – Pemenuhan kebutuhan biologis dengan melakukan hubungan intim Pasutri (Pasangan Suami Istri) di bulan Puasa Ramadhan, terdapat waktu yang diperbolehkan dan diharamkan. inilah syariat hubungan intim Pasutri selama Bulan Suci Ramadhan.

Bulan Ramadhan yang penuh berkah dan karomah, menspirit seluruh umat Islam berlomba melakukan ibadah untuk meraih pahala yang dilapatgandakan.  Namun demikian, disyariatkan juga tidak melalaikan pemenuhan kebutuhan biologis yang juga bernilai ibadah.

Sebagaimana dilansir dan dirangkum KaranganyarNews.com dari kanal dalamislam.com, waktu yang diharamkan untuk beraktifitas pemenuhan kebutuhan biologis melakukan hubungan intim suami istri di bulan Ramadhan, disebutkan pada siang hari.

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kesebelas: Allah Mencatat pahala Kalian Setara 4 Kali Naik haji dan Umrah

Melakukan hubungan intim Pasutri di siang hari pada Bulan Suci Ramadan, selain mendatangkan dosa juga membatalkan ibadah fardlu Puasa Ramadhan. Kapan waktu paling tepat teruntuk menjalani hubungan intim Pasutri?

 

Hubungan Intim Pasutri Setelah Makan Sahur

Disyariatkan, waktu yang tepat melakukan hubungan intim Pasutri selama Bulan Suci Ramadhan, adalah pada malam hari. Sebagaimana dijelaskan dalam Qs. Al-Baqarah: 187 berikut ini:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari Puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamudan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (Qs. al-Baqarah: 187).

 Baca Juga: Mohon dijauhkan kemurkaan Allah dan api neraka, Doa Puasa Ramadhan Hari Kesebelas

Ayat tersebut mensyariatkan, hubungan seksual atau hubungan intim Pasutri  selama Bulan Suci Ramadhan diperbolehkan pada malam hari. Baik di awal malam, di tengah atau di akhir malam hari.

Disebutkan juga dalam kanaal dalamislam.com, walaupun telah makan sahur selama belum muncul fajar subuh yang menjadi awal waktu Puasa, masih diperbolehkan hubungan intim suami istri.

 

Waktu Terbit Fajar

Bagaimana jikalau di tengah hubungan intim Pasutri di Bulan Suci Ramadhan tersebut telah masuk waktu fajar?  Sudah barang pasti, Pasutri yang tengah melakukan hubungan intim tadi wajib harus menghentikannya dan segera mandi besar atau mandi junub.

 Baca Juga: Harus Mendahulukan Buka Puasa Ramadhan atau Sholat Magrib? Begini Jawaban Gus Baha

Disarankan, sebaiknya berhati-hati jikalau melakukan hubungan intim Pasutri  pada waktu menjelang fajar. Masalahnya, jikalau sampai melewati waktu fajar belum sempat mandi besar, selain dapat membatalkan Puasa Ramadhan, denda yang harus dibayarkan juga sangat berat.

Disebutkan, dendanya harus membebaskan budak. Sedangkan jikalau tidak mendapatkan budak untuk dibebaskan, diwajibkan harus Puasa dua bulan berturut-turut.

Opsi atau alternatif yang ketiga, disebutkan dalam unggahan situs media online kanal dalamislam.com tadi, jikalau tidak mampu Puasa dua bulan berturut-turut, diwajibkan memberi makan kepada 60 orang miskin.

 Baca Juga: Inilah Jawaba dan Dalilnya: Apakah Bekam dan Donor Darah Membatalkan Puasa Ramadhan?

Dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah yang artinya: “Ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datanglah seindividu sambil berkata, ‘Celaka, wahai Rasulullah!’

Beliau (Rasulullah SAW) menjawab, ‘Ada apa denganmu?’

Ia berkata, ‘Aku berhubungan intim dengan istriku dalam keadaan aku berpuasa saat Ramadhan.’

Maka, Rasulullah SAW berkata, ‘Apakah kamu bisa mendapatkan budak untuk dimerdekakan?’

Ia menjawab, ‘Tidak.’

Lalu beliau berkata lagi, ‘Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?’

Ia menjawab, ‘Tidak.’

Lalu beliau menyatakan lagi, ‘Mampukah kamu memberi makan enam puluh individu miskin?’

Ia menjawab, ‘Tidak’

Lalu Rasulullah diam sebentar. Ketika kami dalam keadaan demikian, Nabi SAW diberi satu ‘Irq’ berisi kurma (Al-Irq adalah alat takaran). Beliau berkata, ‘Mana individu yang bertanya tadi?’

Ia menjawab, ‘Saya.’

Beliau menyatakan lagi, ‘Ambillah ini dan bersedakahlah dengannya!’

Kemudian individu tersebut berkata, ‘Apakah ada yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? tidak ada yang lebih fakir dari keluargaku.’

Mendengar itu Rasulullah SAW tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian berkata, ‘Berilah makan keluargamu!’” (HR. Muttafaqun ‘alaihi).

 Baca Juga: Allah Memenuhi 70.000 Hajat: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kesepuluh

Allah SWT membolehkan kaum Muslimin untuk melakukan segala yang membatalkan Puasa di malam hari sampai masuk Subuh. Baik makan, minum, maupun hubungan intim Pasutri. Sebagaimana firman Allah SWT, “Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar. (QS Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menegaskan, Allah SWT memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan intim Pasutri sampai kita benar-benar yakin, fajar telah terbit. Dan waktu fajar telah terbit ini, ditandai dengan masuknya waktu Subuh.

Terkait syariat hubungan intim Pasutri di Bulan Suci Ramadhan ini, An-Nawawi mengatakan, “Apabila fajar terbit ada individu yang masih melakukan hubungan intim, jika dia lepas seketika maka Puasanya  sah. Jika tidak, Puasanya batal.” (Al-Majmu Syarh Muhadzab, 7/ 400).***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah