Nonton Film Dewasa Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan?

- 28 Maret 2024, 03:05 WIB
Inilah jawaban dan syariatnya, nonton film dewasa siang hari di Bulan Suci Ramadhan, apakah membatalkan Puasa Ramadhan?
Inilah jawaban dan syariatnya, nonton film dewasa siang hari di Bulan Suci Ramadhan, apakah membatalkan Puasa Ramadhan? /Ilustrasi/ Pixabay/StockSnap/Pixabay/StockSnap

Terlebih, menonton film dewasa disebutkan juga dapat memicu hal-hal yang pada akhirnya dapat membatalkan Puasa Ramadhan seseorang.

Ibadah fardlu di Bulan Suci Ramadhan, mengandung hikmah atau pelajaran yang hendak dituju oleh orang yang menjalankan Puasa Ramadhan. Yaitu: “la‘allakum tattaqūn”. Puasa Ramadhan, berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri.

Dijelaskan juga dalam website jatim.nu.or.id, secara normatif pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa, sebagaimana pandangan mazhab Syafi’i berikut ini:

المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور

Artinya: “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal.”

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Ketujuhbelas: Allah Mengampunimu dan Bapak Kalian

Pandangan mazhab Syafi’i ini, disebutkan  juga pandangan mayoritas ulama, sebagaimana dikutip dari (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247]).

Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat, yang bisa membatalkan pahala puasa.

 فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال

Artinya: “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323).

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x