Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-15: Allah Mengkabulkan Seluruh Keinginan Dunia dan Akhirat
“Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara; dari orang yang tertidur sampai terbangun, dari orang gila sampai dia sembuh, dari seorang anak sampai dia mimpi basah (yahtalima, ihtilam).”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh tujuh sahabat utama, Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq,Abu Qatadah, ‘Ali bin Abu Thalib, ‘Umar bin Khaththab, ‘Abdullah bin ‘Abbas,Sidad bin Aus, dan Tsauban.
Terkait syariat mimpi basah di bulan Ramdhan ini, Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cet. Daar ‘Alamil Kutub berkata tentang hal ini:
Baca Juga: Inilah Jawaban dan Syariatnya, Kenapa Pacaran Saat Puasa Ramadhan Tidak Diperbolehkan?
“Jika seseorang ihtilam (mimpi basah, keluar mani) maka tidaklah membatalkan puasanya berdasarkan ijma’ para ulama.
Yang demikian itu dikarenakan sesorang tersebut dikuasai oleh sesuatu yang dia tidak mampu untuk memilihnya, seperti seseorang yang kemasukan lalat yang terbang pada mulutnya tanpa adanya kemampuan untuk menolaknya. Inilah yang menjadi sandaran dalil dalam masalah ini.”
Fatwa Syaikh Muhammad binShalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ [3/60-61] cet. Darul Atsarberikut ini: