Inilah Jawabnya, Kenapa Mimpi Basah Tak Membatalkan Puasa Ramadhan?

- 6 April 2023, 03:05 WIB
Umat Islam, seharusnya mengetaui hal-hal yang yang membatalkan atau tidaknya puasa. Termasuk, mimpi basah saat di bulan Ramadhan
Umat Islam, seharusnya mengetaui hal-hal yang yang membatalkan atau tidaknya puasa. Termasuk, mimpi basah saat di bulan Ramadhan /pixabay

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-15, Kamis 06 April 2023: Bacaan dan Tulisan Arab dan Terjemahan Indonesia

“Ihtilam tidaklah membatalkan puasa. Meskipun sebelum tidur di sempat memikirkansesuatu, kemudian di tengah-tengah tidurnya di ihtilam, karena seorang yangtidur tidaklah memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telahterangkat darinya (termaafkan).”

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin‘Abdillah bin Baz rahimahullah, berpendapat: “Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yangberpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani.

Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.”

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-14: Raih Pahala Setinggi Ibadah Bersama Setiap Nabi

Berdasarkan pendapat sebagian ulama diatas, menunjukkan bahwa hukum mimpi basah pada saat puasa Ramadhan adalah tetap dianggap sah dan dapat melanjutkan ibadah puasanya, sebagai amalan puasa Ramadhan.

Mimpi basah pada saat menjelang subuh, juga bukan menjadi perkara yang dianggap berdosa dan dapat menganggu ibadah puasa. Namun, tentunya disarankan untuk menyegerakan mandi junub, sebagaimana hukum keramas saat Ramadhan agar kembali dalam keadaan bersih dan segar.

Ditambahkan, hal tersebut dimaksud agar dapat menjalankan puasa lebih fokus. Dengan demikian, tentu perkara yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak pihak sudah terjawab dengan jelas.

Baca Juga: Inilah Jawab Gus Baha, Harus Mendahulukan Buka Puasa Ramadhan atau Sholat Maghrib?

Kesimpulannya hukum mimpi basah pada saat puasa Ramadhan jika dipandang dari hadist dan pendapat ulama, keduanya sepakat hal tersebut tidaklah membatalkan ibadah puasa.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x