Wanita Istihadah Tetap Diwajibkan Puasa Ramadhan, Inilah Perbedaannya dengan Menstruasi

- 7 April 2023, 03:05 WIB
Wanita yang tengah Istihadah tetap diwajibkan sholat fardlu dan puasa Ramadhan, wanita yang haid tidap diperbolehkan
Wanita yang tengah Istihadah tetap diwajibkan sholat fardlu dan puasa Ramadhan, wanita yang haid tidap diperbolehkan /PIXABAY/Nattakom Maneerat

Kemudian mandilah jikaengkau melihat dirimu sudah bersih (dari haidmu) dan berpuasalah” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menshahihkannya. Dinukilkan bahwasannya Imam Ahmad menshahihkanya dan Al Bukhari menghasankannya).”

Kondisi Mirip Istihadhah

Terkadang, terjadi pada seorang wanita suatu sebab yang mengharuskan mengalir darah dari kemaluanya, seperti akibat operasi rahim atau sebab lainya. Keadaan ini ada dua macam:

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari KE-13: Allah Mencatat Setinggi Pahala Ibadah Penduduk Mekah Madinah

Pertama: Diketahui bahwa wanita tersebut tidak akan mengalami haid lagi sesudah oprasi. Misalksn jika oprasi itu beruapa untuk pengangkatan rahim atau memutus salauran (vasektomi), sehingga tidak ada lagi darah yang mengalir dari rahim.

Maka kondisi seperti itu tidak diberlakukan padanya hukum Istihadhah, yang diberlakukan padanya hukum orang yang melihat warna kuning atau keruh atau basah sesudah masuk massa suci.

Maka dia tidak bolehmeninggalkan shalat, puasa, tidak pula terlarang menggaulinya, dan tidak wajib baginya mandi karena keluarnya darah tersebut.

Baca Juga: 4 Dosa Besar di Bulan Ramadhan, Gus Baha: Waspadai, Selain Dibenci Juga Dilaknat Allah

Namun demikian yang harus dilakukan ketika hendak shalat adalah mencuci darah dan menyumbat kemaluannya dengan kain atau semacamnya untuk mencegah keluarnya darah, kemudian berwudhu untuk shalat dan dia tidak berwudu kecuali sesudah masuk waktu shalat jika.

Kedua: Tidak bisa dipastikan dia tidak akan haid lagi sesudah operasi, bahkan mungkin dia akan mengalami haid lagi. Maka kondisi ini, hukumnya hukum wanita yang mengalamiistihadhah. Rasulullah bersabda kepada Fatimah bintu Abi Hubaisy:

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x