Inilah Jawaban dan Dalilnya, Kenapa Musafir Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan?

- 7 April 2023, 03:35 WIB
Inilah syariat puasa Ramadhan teruntuk musafir, dilengkapi dalil-dalil yang melandasi hukumnya
Inilah syariat puasa Ramadhan teruntuk musafir, dilengkapi dalil-dalil yang melandasi hukumnya /Ilustrasi Musafir di Jaman Rasulullah/ Pixabay/

Terlebih jikalau yang bersangkutan memiliki tugas yang membutuhkan konsentrasi tinggi dan menguras tenaga, semisal mengendarai kendaraan bermotor atau menyopir armada.

Dikhawatirkan jikalau tetap berpuasa, akan dapat menghilangkan konsentrasi serta menguras tenaganya sehingga dapat membahayakan diri pribadi maupun penumpang dalam beribadah puasa Ramadhan dan pelaksanannya.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-16: Allah Menganugerahi 60 Pakaian di Hari Kebangkitan

Para sahabat yang ke luar dalam perjalanan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada yang berbuka dan ada juga yang tetap berpuasa. Sedangkan Nabi Muhammad SAW, tetap berpuasa dalam perjalanan.

“Dan dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudarat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir.

Bila pada pagi hari seorang yang bermukim berpuasa kemudian ia sakit maka ia diperbolehkan berbuka, karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka.

Baca Juga: Inilah Jawabnya, Kenapa Mimpi Basah Tak Membatalkan Puasa Ramadhan?

Namun bila orang yang mukim itu melakukan perjalanan, maka ia tidak dibolehkan berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang tidak bepergian.

Dikatakan juga, ia boleh berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang bepergian. Bila seorang musafir (orang sudah dalam keadaan pergi) dan orang yang sakit pada pagi hari berpuasa kemudian menghendaki untuk berbuka, maka dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka karena berlanjutnya alasan keduanya untuk tidak berpuasa.

Bila seorang musafir telah bermukim dan seorang yang sakit telah sembuh maka haram bagi keduanya berbuka, menurut pendapat yang sahih karena telah hilangnya alasan untuk tidak berpuasa.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah