KARANGANYARNEWS - Dalam syariat Islam, seseorang yang sedang dalam perjalanan mendapatkan keringanan dalam melaksanakan kewajiban sholat dan puasa, sebagaimana hukum puasa yang digantikan seminggu sebelum bulan Ramadhan tiba.
Sudah barang pasti, terkit ketentuan syariat ini harus didasarkan atas hukum dan ketentuan yang jelas dan kewajibannya tetap mengganti puasa pada hari yang lain sebagaimana niat puasa pengganti puasa Ramadhan.
Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari portal dalamislam.com, berikut syariat puasa Ramadhan bagi musafir dilengkapi dalil-dalil yang melandasi hukumnya.
Baca Juga: Wanita Istihadah Tetap Diwajibkan Puasa Ramadhan, Inilah Perbedaannya dengan Menstruasi
Secara etimologi musafir berasal dari kata kerja Arab safara, berarti berpergian. Dalam penertian secara luas, musafir berarti orang yang melakukan perjalanan. Kata safarin sendiri berarti perjalanan. Sebagaimana disebutkan dalam Alquran berikut ini:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ… [البقرة/283]
“Dan jika kalian dalam perjalanan, dan tidak menjumpai seorang penulis, maka hendaklah hendaklah ada jaminan (yang bisa dipegang).”