Syariat Puasa Ramadhan Musafir: Catat, Inilah 3 Hal yang Dapat Menggugurkan Kuwajibannya

- 7 April 2023, 04:35 WIB
Ilustrasi musafir di jaman Rasulullah
Ilustrasi musafir di jaman Rasulullah /wahdah.or.id

KARANGANYARNEWS - Secara etimologi musafir berasal dari kata kerja Arab safara, berarti berpergian. Pada zaman Rasulullah perjalanan selama menjadi musafir ini merupakan bagian dari bentuk dakwah.

 

Allah SWT menganjurkan kepada manusia untuk berpergian ke seluruh penjuru muka bumi ini, sebagaimana dalam firman-Nya: “Yang menjadikan bumi bagi kamu mudah digunakan, maka berjalanlah merata-rata ceruk rantaunya, serta makanlah dari rezeki yang dikurniakan Allah; dan kepada Allah jualah (kamu) dibangkitkan hidup semula.” [QS. Al-Mulk : 15].

Dalam syariat Islam, seseorang yang sedang dalam perjalanan mendapatkan keringanan dalam melaksanakan kewajiban sholat dan puasa, sebagaimana hukum puasa yang digantikan seminggu sebelum bulan Ramadhan tiba.

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-17, Sabtu 08 April 2023: Memohon Dikabulkan Seluruh Keinginan

Sudah barang pasti, terkit ketentuan syariat ini harus didasarkan atas hukum dan ketentuan yang jelas dan kewajibannya tetap mengganti puasa pada hari yang lain sebagaimana niat puasa pengganti puasa Ramadhan.

Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari portal dalamislam.com, berikut syariat puasa Ramadhan bagi musafir dan 3 hal yang dapat menggugurkan kuwajiban puasa Ramadhan bagi musafir:

  1. Berat untuk Berpuasa

 

Jikalau berat untuk mejalankan ibadah puasa, dianjurkan untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan:

Baca Juga: Wanita Istihadah Tetap Diwajibkan Puasa Ramadhan, Inilah Perbedaannya dengan Menstruasi

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?”

Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”. Di sini dikatakan, tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.

Baca Juga: Inilah Jawaban dan Dalilnya, Kenapa Musafir Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan?

  1. Diperbolehkan Berpuasa

Jikalau tidak memberatkan, diperbolehkan berpuasa. Dari Abu Darda’, beliau berkata:

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ

“Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”

Baca Juga: Muslimat Wajib Tahu: Haid dan Nifas di luar Jadwal, Wajibkah Menjalani Puasa Ramadhan?

Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan,  karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.

  1. Kesulitan Berat

Jikalau berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

Baca Juga: Inilah Jawabnya, Kenapa Mimpi Basah Tak Membatalkan Puasa Ramadhan?

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan, beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-orang ketika itu masih berpuasa.

Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air, lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau, lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x