8 Syariat dan Syarat Wanita Beriktikab, Muslimat Wajib Tahu

- 17 April 2023, 02:05 WIB
Tidak hanya laki-laki, kaum wanita juga sangat terspirit mengejar pahala ibadah sunah beriktikaf di masjid aetiap bulan Ramadhan
Tidak hanya laki-laki, kaum wanita juga sangat terspirit mengejar pahala ibadah sunah beriktikaf di masjid aetiap bulan Ramadhan /erickromansyah9 / 42 images/fixabay/

 

Meski masih banyak perbedaan pendapat ulama di dalamnya, namun dalam hadits ini dijelaskan bahwa awal waktu beriktikaf adalah siang hari. Hadits ini juga menjelaskan, seseorang tidak harus berpuasa untuk beriktikaf.

 Baca Juga: Muslimat Wajib Tahu: Inilah Syariat dan Syarat Kaum Wanita Beriktikab

Hal paling utama yang dijelaskan dalam hadits ini, mengenai hukum beriktikaf bagi kaum wanita. Beberapa ulama termasuk Imam Syafii memakruhkan beriktikaf bagi kaum wanita,  karena dapat menimbulkan fitnah.

Beriktikaf makruh bagi kaum wanita, karena masjid merupakan tempat umum yang terdapat banyak mata melihatnya. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, wanita diperbolehkan beriktikaf. Namun demikian, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut 8 syariat dan syarat yang harus dipenuhi teruntuk kaum wanita yang beriktikaf, sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari portal banser.com dan dirangkum dari beberapa sumber lainnya:

 Baca Juga: Wanita Istihadah Tetap Diwajibkan Puasa Ramadhan, Inilah Perbedaannya dengan Menstruasi

  1. Masjid Dekat Rumahnya

Alasan wanitan yang beriktikaf disyaratkan bertempat di masjid dekat rumahnya, karena hal ini akan lebih menjamin keselamatan dan keamanan wanita tersebut, dibanding jika beriktikaf di masjid yang jauh dari rumahnya.

  1. Menjauh Padangan Laki-laki

Kaum wanita yang beriktikaf, disyaratkan menjauhkan dirinya dari tempat yang dapat mengundang pandangan laki-laki. Sebisa mungkin, kaum wanita yang beriktikaf berada dalam tempat yang melindunginya dari pandangan laki-laki, terutama pada saat malam hari.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x