-
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Iktikaf
Para ulama sepakat, orang yang melakukan iktikaf harus tetap berada di dalam masjid, tidak keluar dari masjid. Namun demikian, bagi mu’takif (orang yang melaksanakan iktikaf) boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, Disebutkan 3 diantaranya:
Karena udzrin syar’iyyin atau alasan syar’I (seperti melaksanakan salat Jum’at), Karena hajah thabi’iyyah atau keperluan hajat manusia, baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri. (seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya), dan Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.
-
Amalan Selama Iktikaf
Dengan memperhatikan beberapa ayat dan hadis Nabi Saw, ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan iktikaf, diantaranya:
Melaksanakan salat sunat, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail dan lain-lain, Membaca Alquran dan tadarus Alquran, Berdzikir dan berdo’a, dan Membaca buku-buku agama.***