Wajib Tahu: 6 Syariat Iktikaf, Sesuai Tuntunan Alquran dan Hadis Nabi

- 2 April 2024, 04:05 WIB
Ibadah yang sangat dianjurkan pada Bulan Suci Ramadhan, adalah iktikaf. Berikut 6 syariat iktikab sesuai Alquran dan hadis Nabi
Ibadah yang sangat dianjurkan pada Bulan Suci Ramadhan, adalah iktikaf. Berikut 6 syariat iktikab sesuai Alquran dan hadis Nabi /Pixabay.com/StayWeird

Artinya:  …maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang   ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlahpuasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” [QS. al-Baqarah (2):187] 

 Baca Juga: WAJIB TAHU: Inilah Syariat dan Syarat Kaum Wanita Menjalankan Iktikab

 

Hadits riwayat Aisyah ra:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]

Artinya: “Bahwa Nabi saw melakukan iktikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan iktikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim]

 

  1. Waktu Pelaksanaan Iktikaf

Iktikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan. Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan iktikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat). Al-Hanafiyah berpendapat bahwa iktikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah iktikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

 Baca Juga: Inilah Jawabnya, Kenapa Allah Merahasiakan Kapan Turunnya Malam Lailatul Qodar?

Dengan memperhatikan pendapat di atas dapat disimpulkan, iktikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu. Misalkan dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya. Selain itu, boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

 

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah