Satupena Jawa Tengah Sambut Suka Cita Penurunan Pajak Royalti Penulis dan Pekerja Seni

- 1 April 2023, 05:10 WIB
Gunoto Saparie, Ketua Umum Satupena yang juga Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah
Gunoto Saparie, Ketua Umum Satupena yang juga Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah /

Namun, sebelumnya banyak keluhan dari para penulis mengenai tingginya tarif pajak. Penulis sebagai insan kreatif memiliki pendapatan yang berbentuk royalti. Akibatnya, atas royalti yang mereka terima itu dikenakan pajak.

Royalti, demikian Gunoto Saparie, dapat didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun yang dilakukan secara berkala maupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan atas beberapa hal, yaitu bidang yang mencakup kesenian, kesusastraan, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, dan merek dagang.

Baca Juga: Jurus Dewa Menulis Kreatif, Gunoto Saparie: Libatkan Emosi, Kreatif, Santai Tapi Serius

Selain itu juga pemberian dan penggunaan atas informasi di bidang ilmiah atau komersial, gambar atau rekaman suara yang disalurkan melalui satelit, pemberian bantuan yang sehubungan dengan rekaman, serta penggunaan suatu radio komunikasi.

Disebutkan, royalti adalah uang yang diterima oleh seseorang atas karya intelektualnya. Royalti dikategorikan ke dalam jenis penghasilan yang menjadi objek pajak.

"Pajak royalti adalah pungutan wajib yang dikenakan dari penghasilan atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan,” kata Gunoto Saparie yang juga Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah tadi. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x