Jumlah Santunan untuk KPPS yang Meninggal Dunia, Ini Rinciannya

- 20 Februari 2024, 11:25 WIB
Jumlah Santunan untuk KPPS yang Meninggal Dunia, Ini Rinciannya
Jumlah Santunan untuk KPPS yang Meninggal Dunia, Ini Rinciannya /Andi Penowo/ KaranganyarNews

"Iya, disiapkan santunan (bagi KPPS meninggal dunia)," ujar Hasyim Asy'ari, Sabtu 17 Februari 2024.

Menurut Hasyim, pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024 Damai dan Bermartabat, PKUB Sinergiskan Tokoh Lintas Agama

Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," terangnya.

Adapun untuk nilai santunan yang akan diberikan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia, lanjut Hasyim sebesar Rp36 juta rupiah. Selain itu, mereka juga akan menerima bantuan pemakaman.

"Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x