Jumlah Santunan untuk KPPS yang Meninggal Dunia, Ini Rinciannya

- 20 Februari 2024, 11:25 WIB
Jumlah Santunan untuk KPPS yang Meninggal Dunia, Ini Rinciannya
Jumlah Santunan untuk KPPS yang Meninggal Dunia, Ini Rinciannya /Andi Penowo/ KaranganyarNews

KARANGANYARNEWS - Berapa jumlah santunan untuk KPPS anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas?

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024.

Dari angka tersebut, 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pemilu 2024, Polres Karanganyar Siagakan 2 Peleton Pasukan Khusus

"Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat 16 Februari 2024 lalu.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan dari 35 orang meninggal, tiga di antaranya panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (linmas). Menurut dia, data itu diperbarui pada pukul 18.00 WIB.

"(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang," ucapnya.

Jumlah Santunan

Baca Juga: Puluhan Eks Narapidana Teroris akhiri Golput dan Deklarisikan Pemilu 2024 Damai

Lantas, berapakah jumlah santunan tersebut? Menurut Hasyim Asyari, KPU memastikan bahwa akan memberikan santunan kepada KPPS yang meninggal.

"Iya, disiapkan santunan (bagi KPPS meninggal dunia)," ujar Hasyim Asy'ari, Sabtu 17 Februari 2024.

Menurut Hasyim, pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024 Damai dan Bermartabat, PKUB Sinergiskan Tokoh Lintas Agama

Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," terangnya.

Adapun untuk nilai santunan yang akan diberikan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia, lanjut Hasyim sebesar Rp36 juta rupiah. Selain itu, mereka juga akan menerima bantuan pemakaman.

"Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tukasnya.***

Editor: Abednego Afriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x