ASN Pria bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Bisa Libur Panjang

- 18 Maret 2024, 14:39 WIB
ASN pria bakal dapat cuti ayah saat istri melahirkan, bisa libur panjang. RPP ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024. (Foto ilustrasi: Pixabay/estebantroncosofoto0)
ASN pria bakal dapat cuti ayah saat istri melahirkan, bisa libur panjang. RPP ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024. (Foto ilustrasi: Pixabay/estebantroncosofoto0) /

KARANGANYARNEWS – ASN Pria bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Bisa Libur Panjang. Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu poin akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

RPP ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.

Cuti mendampingi istri melahirkan menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Baca Juga: WiFi Gratis di Solo: Selain STP, Ada Internet Gratis di Loji Gandrung Selama Ramadan

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuhnya, seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pekan lalu, dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menpan.go.id.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Adapun yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN wanita.

Abdullah Azwar Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti diberikan bervariasi berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Baca Juga: Rekrutmen ASN 2024, Pemerintah Siapkan 1,28 Juta Formasi CPNS untuk Fresh Graduate dan IKN

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x