Mabuk Miras, Perangkat Desa Tega Sodomi Tetangga dan Merekam Aksi Bejatnya

23 September 2022, 08:35 WIB
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi dalam konfrensi pers di Mapolres Kamis, 22 September 2022 /Humas Polres Temanggung/

KARANGANYARNEWS – Gegara mabuk minuman keras (miras) seorang perangkat desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tega sodomi anak di bawah umur.

Lebih tega lagi, perangkat desa yang menjabat Kepala Urusan Umum (Kaum) di Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, ini merekam adegan pencabulannya.

“Bermodal rekaman video tadi tersangka mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau menuruti kemauan tersangka,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi Kamis, 22 September 2022,

Baca Juga: 7 Website Penyebar Link Film Bajakan Mencuri Raden Saleh Dipolisikan

Kepada awak media Kapolres Temanggung juga menjelaskan, awal mula kejadian tersangka mengajak korban yang masih di bawah umur menenggak minuman keras bersama teman-temannya.

Setelah korban tidak sadarkan diri karena mabuk miras, tersangka mencabuli korban dan merekam aksi perbuatan cabulnya dengan telephon seluler miliknya.

Menurut AKBP Agus Puryadi, karena kekerasan seksual sesama laki-laki ini korban yang masih di bawah umur sempat putus asa hingga mencoba melakukan bunuh diri.

Baca Juga: Weleh! Buruh Lepas Nekat Jual Ganja 30 Kg, Terancam Hukuman Berat

Dari pengakuan korban,  tersangka sudah melakukan aksi bejatnya hingga 5 kali di berbagai lokasi. Korban berinisial R saat kejadian masih di bawah umur, berdasar hasil visum terdapat luka sobekan di dubur akibat tekanan paksa benda tumpul,” Kapolres Temanggung menambahkan.

Dalam acara konfrensi pers yang digelar di Mapolres Temanggung, tersangka yang berinisial DY mengakui telah melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan bejat perangkat di Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, ini terjadi setelah kekasihnya tidak mau melayani keinginannya berhubungan badan, karena dirinya mabuk Miras.

Baca Juga: Viral Dituding Dalang Pembunuhan Munir: Inilah Profil dan Rekam Jejak Mayjen TNI Muchdi Purwopranjono

“Saya pertama kali melakukan sodomi terhadap korban ketika dia mabuk berat Miras, saat itu korban saya ajak bermain ke tempat kekasih saya,” terang tersangka kepada awak media, Kamis 22 September 2022.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya, DY yang saat ini telang berstatus sebagai tersangka, mendekam dalam sel tahanan Polres Temanggung.

Tersangka dijerat pasal Primer Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca Juga: Weton Jumat Pahing: Inilah 7 Jodoh Pinasti, Dibalik Misteri Seringnya Sakit Hati

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang Undang No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas  Undang  Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu juga dijerat Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider 289 KUHPidana, lebih subsider  292 KUHPidana.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan didenda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000. (Lima Miliar).” Pungkas Kapolres. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler