KARANGANYARNEWS - Mabes Polri menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J terhitung Jumat 12 Agustus 2022.
Dengan penghentian itu, Brigadir J tidak terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, seperti yang selama ini dituduhkan.
Putri Candrawathi membuat laporan (LP) pelecehan seksual pada 9 Juli 2022. Laporan terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Dihentikannya Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan setelah melakukan gelar perkara, tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan.
Selain laporan dugaan kasus pelecehan seksual, kata Andi, pihaknya juga menghentikan laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan terlapor Brigadir J.
“Bukan peristiwa pidana. Karena itu berdasarkan hasil gelar, kedua perkara kami hentikan penangannnya,” jelas Andi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Terguncang, Butuh Psikiater
Lebih lanjut Andi menyampaikan kedua laporan masuk kategori obstruction of justice atau upaya menghalangi sebuah proses hukum.