Polda Jateng Bekuk Pelaku TPPU, Kerugian Nasabah Capai 267 Miliar

- 10 Oktober 2022, 21:37 WIB
AH, 45 tahun, (tengah) tersangka tindak pidana perbankan dan pencucian uang diapit apaarat Ditreskrim Polda Jateng
AH, 45 tahun, (tengah) tersangka tindak pidana perbankan dan pencucian uang diapit apaarat Ditreskrim Polda Jateng /Humas Polda Jateng/

Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. 

Dalam jumpa pers itu tersangka mengaku awalnya KSP yang dia dirikan berjalan lancer, namun karena terdampak pandemi COVID-19 banyak kreditur macet hingga colabs.

Baca Juga: Kasus Narkoba Kelas Kakap Terungkap, Polda Jateng Amankan 0,5 Kilo Sabu

Terkait kejadian ini, Kabidhumas Polda Jateng menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke instansi terkait, Baik kepolisian, OJK, dan atau Dinas Koperasi setempat.

Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi. Diminta konsultasi ke pihak berwenang, dapat juga cek legalitasnya. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah