Polda Jateng Bekuk Pelaku TPPU, Kerugian Nasabah Capai 267 Miliar

- 10 Oktober 2022, 21:37 WIB
AH, 45 tahun, (tengah) tersangka tindak pidana perbankan dan pencucian uang diapit apaarat Ditreskrim Polda Jateng
AH, 45 tahun, (tengah) tersangka tindak pidana perbankan dan pencucian uang diapit apaarat Ditreskrim Polda Jateng /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS – AH, 45 tahun, dibekuk Ditreskrim Polda Jateng. Tersangka tindak pudana perbankan dan pencucian uang ini, merugikan nasabahnya hingga 267 miliar rupiah.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng.

Dijelaskan dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang Senin, 10 Oktober 2022, tersangka pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG atau Giri Muria Group beroperasi di Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Narkoba, Polda Jateng Amankan Ratusan Tersangka

“Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021, korban yang sudah melapor 9 orang kerugiannya Rp 16,6 miliar. Modus tersangka menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uang di KSP dia dengan iming-iming bunga 12-15 prosen. Padahal normatifnya hanya 3-4 prosen,” terang Dwi Subagio.

Dijelaskan juga, potensi kerugian seluruh nasabah senilai Rp 267 miliar, tercatat terdapat 2.601 nasabah yang menghimpun dana ke KSP GMG. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, dan membeli saham. 

Setidaknya terdapat 12 sertifikat tanah hak milik kami sita, total nilai asetnya yang terungkap baru Rp 8,5 miliar. Dari uang penyimpanan nasabah ada juga yang digunakan menutup operasional lain,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng.

Baca Juga: Polda Jateng Grebeg Judi Online Kelas Kakap, 6 Tersangka Diringkus

Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan.

Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. 

Dalam jumpa pers itu tersangka mengaku awalnya KSP yang dia dirikan berjalan lancer, namun karena terdampak pandemi COVID-19 banyak kreditur macet hingga colabs.

Baca Juga: Kasus Narkoba Kelas Kakap Terungkap, Polda Jateng Amankan 0,5 Kilo Sabu

Terkait kejadian ini, Kabidhumas Polda Jateng menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke instansi terkait, Baik kepolisian, OJK, dan atau Dinas Koperasi setempat.

Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi. Diminta konsultasi ke pihak berwenang, dapat juga cek legalitasnya. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah