Gunoto Saparie yang juga Ketua III Komite Seni Budaya Nusantara Jawa Tengah menambahkan, untuk mendukung upaya pemajuan kebudayaan UU Pemajuan Kebudayaan mengatur keberadaan 4 dokumen perencanaan.
Disebutkan diantaranya terdiri Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/ kota, PPKD Provinsi, SKI, dan RIPK. UU Pemajuan Kebudayaan menyatakan, keempat acuan tersebut merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.
Baca Juga: Ngaji Jiwa Jawi; Eling Pepeling Filosofi Caping
Secara keseluruhan, menurutnya ketika itu ada 335 dari 416 kabupaten/ kota (sekitar 80%) dan 34 Provinsi telah menyampaikan dokumen PPKD-nya kepada pemerintah.
Dokumen PPKD tadi, juga telah ditindaklanjuti dengan penyusunan Strategi Kebudayaan pada Kongres Kebudayaan dan secara resmi telah diserahkan kepada Presiden.
“Namun demikian, dokumen Strategi Kebudayaan itu ‘mangkrak’ hampir 4 tahun karena keterlambatan penetapan Presiden Jokowi,” terang Ketua Umum DKJT yang juga Ketua Umum Perkumpulan Penulis Satupena Jawa Tengah.
Baca Juga: Kaum Pria Wajib Tahu, Inilah 11 Katuranggan Gairah Asmara Kaum Wanita
Padahal, lanjut Gunoto Saparie, sebagai dokumen yang disusun dan bersifat berjenjang, konsekuensinya materi dan kelengkapan dari satu dokumen acuan berpengaruh signifikan pada dokumen acuan yang lain.
Dokumen strategi kebudayaan tadi, juga akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan RIPK. Dokumen RIPK, seharusnya menjadi substansi dari dokumen perencanaan pembangunan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Ditegaskan juga, Strategi Kebudayaan merupakan pedoman pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan setiap orang dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan.