"Tak perlu saling tuduh ada penyimpangan dan kecurangan, sehingga memperuncing situasi dan kondisi," kata Gunoto Saparie, Fungsionaris ICMI Orwil Jawa Tengah yang juga Ketua Umum Satupena Jawa Tengah tadi.
Kalau memang menemukan kecurangan dan penyimpangan, menurutnya agar dilaporkan ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai mekanisme hukum yang berlaku", tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 serentak diperuntukkan memilih presiden-wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/ kota.***