Addin mengatakan, sudah ada kanal-kanal hukum yang disediakan, bagi yang akan menggugat seperti melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pusat saluran gugatan Pemilu.
“Kalau pemilu prosesnya memang melibatkan masyarakat ya, tapi pasca-pemilu ini kan lebih cenderung penyelesaian elite politik. Jadi rakyat tidak perlu dilibatkan. Saatnya rakyat melakukan rekonsiliasi,” terang dia.***