KARANGANYARNEWS - Kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024, terjadi lagi di Kabupaten Boyolali. Kali ini, dua Perangkat Desa (Perdes) di wilayah Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, ditengarai melanggar netralitas dalam Pemilu 3024.
Kedua Prdes berinisial SM dan SW tersebut, Minggu 10 Desember 2023 lalu diketahui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Boyolali, mengikuti acara internal salah satu partai politik di Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali (Bawaslu Boyolali), Widodo, membenarkan pihaknya telah mengambilalih penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024, terhadap dua perangkat desa asal Kecamatan Musuk tersebut.
Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024, Kades Diperiksa Inspektorat
Ssemula kasusnya ditangani Panwaslucam Boyolali, karena menyangkut antara terduga dengan Tempat kejadian Perkara (TKP) berada di dua kecamatan berbeda, kasusnya diambilalih Bawaslu Boyolali.
Namun demikian, kepada awak media yang menemuinya, Wododo menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 yang menjerat dua pPerdes tersebut masih dalam proses penanganan Bawaslu Boyolali.
Hasil Investigasi
Diperoleh keterangan, dua perangkat desa di wilayah kecamatan musuk tersebut, terjerat kasus netralitas dalam Pemilu 2024 karena mengikuti acara konsolidasi pengurus dan kader Partai Demokrat di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Perdes Jirapan, Bawaslu Sragen: Tunggu Hasil Rapat Pleno
Ketua Panwascam Boyolali, Ody Dasa Fitrianto menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 ditemukan saat Panwascam Boyolali dan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) Winong melakukan tugas pengawasan pengawasan.
Dalam kegiatan tersebut, Panwascam dan PKD mengetahui dua perangkat desa asal Kecamatan Musuk, berinisial SM dan SW hadir dalam konsolidasi pengurus dan kader Partai Demokrat di Daerah Pemilihan (Dapil) II yang dihadiri sekitar 100 orang.
“saat itu ada kegiatan yang masuk kategori pertemuan terbatas atau salah satu bentuk kampanye. Sesuai arahan Bawaslu, Panwaslucam dan PKD melakukan pengawasan di tempat pertemuan", terang Ody Dasa Fitrianto, Selasa 19 Desember 2023.
Baca Juga: 4 Poin Ikrar Netralitas ASN Klaten dalam Pemilu 2024, Lengkap Sanksi Terberat Pelanggarannya
dijelaskan temuan kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Panwascam Boyolali, dengan membentuk tim tim penelusuran atau ivestigasi. Hasilnya, didapat keterangan SM dan SW benar sebagai Perdes.
Pleno dan Kajian
Setelah membuat berita acara hasil pengawasan, Panwascam Boyolali memohon kepada Bawaslu Boyolali untuk mengambilalih kasusnya, karena kedua terduga berasal dari luar Kecamatan Boyolali.
Ditemui awak media secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Boyolali, Muchamad Na’man mengaku telah melakukan penelusuran bersama Panwascam Musuk, terkait alat bukti dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 tersebut.
Dijelaskan, koordinasi dengan Panwascam Musuk telah dilaksanakan Kamis 14 Desember 2023. Namun demikian, pihaknya belum dapat melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, karena SM dan SW bertempat tinggal di luar wilayah kewenangan Panwascam Boyolali.
"Padahal kami juga memiliki keterbatasan waktu penanganannya. Akhirnya kami lakukan pleno dan kajian, kasusnya kami mintakan pengambilalihan ke Bawaslu Boyolali,” kata dia.***