Singapura Hentikan Kriminalisasi Hubungan Seks Gay, Inilah 11 Catatannya

25 Agustus 2022, 10:05 WIB
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong /Reuters / Evelyn Hockstein/

KARANGANYARNEWS - Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong mengumumkan akan mencabut Pasal 377A KUHP. 

Pencabutan tentang pasal yang berisi mengkriminalisasikan hubungan seks antar pria atau gay ini disampaikan Lee Hsien Loong pada pidato kebijakan tahunan, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Keluar dari Pakem, Wayang Pawon Lahir Kembali dengan 16 Daya Tariknya

Berikut beberapa hal yang berhubungan dengan penghentian kriminalisasi hubungan seks antar gay, seperti dikutip dari situs NPR.

1. Homoseksual Legal 

Kebijakan pencabutan ini akan membuat homoseksual di Singapura menjadi legal. 

2. Terima Kaum Gay

Baca Juga: Ini Kiat Sukses Arjuna: Siswa SMK Raih Rp 73 Juta Sebulan Plus Beasiswa Kuliah di Singapura

Sebagian warga Singapura, diakui PM Singapura, telah menerima kaum gay. 

3. Melegakan Kaum Gay

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi kelompok kaum gay.  

4. Rekan Kerja dan Teman

Baca Juga: Hari Anak Nasional, 300-an Siswa SD di Solo Gelar Tari Massal

Dalam pidatonya, Lee Hsien Loong mengatakan jika mereka adalah sesama warga Singapura, rekan kerja, teman dan anggota keluarga. 

5. Kontribusi untuk Singapura

Kelompok gay di Singapura diakui Lee ingin menjalani kehidupan mereka sendiri, berpartisipasi dan berkontribusi untuk Singapura. 

6. Pertahankan Status Legal

Baca Juga: Inilah 8 Rekomended Grandis Barn ala Pembalap Rio Haryanto

Pemerintah Singapura tetap mempertahankan status legal pernikahan, antara perempuan dan laki-laki.

7. Belum Sah 

Dipertahankannya status legal pernikahan perempuan dan laki-laki, berarti di Singapura belum mengesahkan pernikahan sesama jenis.

8. Regulasi Kolonial Inggris

Baca Juga: Keren, Wisata Asyik Naik Kapal Phinisi, Ternyata Ini Rahasianya

Pasal 337A KUHP Singapura adalah produk regulasi kolonial Inggris tahun 1938. 

9. Penjara Maksimal Dua Tahun 

Regulasi kolonial Inggris menyebutkan, bahwa setiap individu yang ketahuan mempunyai hubungan sesama jenis dapat dipenjara, maksimal dua tahun. 

10. Tidak Pernah Ditegakkan 

Baca Juga: Healing sambil Hangout, Menikmati Wisata Kuliner di Resto Semar Karanganyar, Inilah 10 Rekomendasinya

Meskipun regulasi tersebut sudah dibuat, namun hukum tersebut secara aktif tidak pernah ditegakkan selama beberapa dekade. 

11. Bukan yang Pertama 

Langkah Singapura ini bukan yang pertama di Asia, karena sebelumnya ada India yang terdaftar melegalkan hubungan seks gay. 

Namun demikian, belum ada kejelasan kapan Pasal 377A secara resmi akan dicabut. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler