Umat Islam Wajib Mengetahui, Inilah Sejarah dan Hakikat Kesempurnaan Puasa Ramadhan Secara Harfiah

- 27 Maret 2023, 04:35 WIB
Seseorang yang melakukan maksiat bukan pembatalkan puasa Ramadhan, puasanya tetap sah namun tidak mendapatkan pahala
Seseorang yang melakukan maksiat bukan pembatalkan puasa Ramadhan, puasanya tetap sah namun tidak mendapatkan pahala /Pexels.com/

Adapun kesempurnaan dan kelengkapan ibadah puasa itu adalah dengan menghindari segala larangan dan tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang haram, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan keji dan berbuat keji, Allah tidak butuh orang itu meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari).

Baca Juga: Hukum Fikih Junub di Bulan Ramadhan: Mandi Besar Setelah Imsak dan Subuh, Batalkah Puasanya?

Dari beberapa keterangan tersebut jelaslah, puasa itu bukan saja menahan diri dari lapar, haus bahkan tidak berhubungan suami istri, tetapi juga mengendalikan diri dari syahwat lain yang bisa merusak puasa.

Misalnya sedang puasa tapi suka menggunjing orang, bertengkar,  dan lain sebagainya. Oleh karena itu, puasa yang bercampur dengan perkataan atau perbuatan keji atau dusta, minimal dapat mengurangi puasa bahkan pada puncaknya ibadah puasa mereka tidak diterima Allah SWT.

Dengan demikian, Shaum yang diiringi perkataan dan perbuatan dusta, tidak akan dianggap oleh Allah SWT. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga: Terpancing Emosi dan Tak Sengaja Marah di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ

“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim). Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib nomor 1082 mengatakan, hadits ini shohih.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x