Umat Islam Wajib Mengetahui, Inilah Sejarah dan Hakikat Kesempurnaan Puasa Ramadhan Secara Harfiah

- 27 Maret 2023, 04:35 WIB
Seseorang yang melakukan maksiat bukan pembatalkan puasa Ramadhan, puasanya tetap sah namun tidak mendapatkan pahala
Seseorang yang melakukan maksiat bukan pembatalkan puasa Ramadhan, puasanya tetap sah namun tidak mendapatkan pahala /Pexels.com/

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Sedangkan istilah ‘Shaum’ atau ‘Shiyam’ menjadi yang populer dan lebih banyak digunakan karena kedua kata tadi merupakan diksi asli dari perintah kewajiban berpuasa, sebagaimana yang termaktub di dalam Alquran.

Sebagaimana disebutkan dalam buku ‘Al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadzil Quranil Karim’ karya Muhammad Fuad Abdul Baqi, kata Shaum tersebut satu kali dalam Alquran, yaitu pada Surat Maryam 26:

Baca Juga: Allah SWT Menganugerahi Surga Al-Makwa: Catat, Inilah Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Kelima

فَكُلِيْ وَاشْرَبِيْ وَقَرِّيْ عَيْنًاۚ فَاِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ اَحَدًاۙ فَقُوْلِيْٓ اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّاۚ

“Maka makan, minum dan bersenang hatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.’”

Puasa dalam ayat itu berarti diam dan menahan diri untuk tidak berbicara. Arti kata tersebut telah dikenal sebelum Islam datang. Jadi, secara etimologi, Shaum ataupun Shiyam  mempunyai arti Imsâk (menahan), Shamt (diam tidak bicara), Rukûd (diam tidak bergerak), dan Wuqûf (berhenti).

Dengan demikian secara harfiah puasa berarti meninggalkan atau tidak makan-minum, tidak berbicara, dan tidak melakukan aktivitas apapun. Makna harfiah ini,  kemudian menjadi makna pakem yang melekat pada istilah Shaum dan Shiyam sampai saat ini.

Baca Juga: Singkat dan Mudah Dihafal, Inilah Penghalau Segala Godaan Puasa Ramadhan Paling Menggiurkan

Dalam lingkup syari’at atau disiplin fiqih Islam, Shaum atau Shiyam dimaknai sebagai aktivitas menahan diri, dengan disertai niat, dari makan, minum, berhubungan badan, dan segala hal yang membatalkan sejak terbitnya fajar sampai terbenam matahari.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x