Umat Islam Wajib Mengetahui, Inilah Sejarah dan Hakikat Kesempurnaan Puasa Ramadhan Secara Harfiah

- 27 Maret 2023, 04:35 WIB
Seseorang yang melakukan maksiat bukan pembatalkan puasa Ramadhan, puasanya tetap sah namun tidak mendapatkan pahala
Seseorang yang melakukan maksiat bukan pembatalkan puasa Ramadhan, puasanya tetap sah namun tidak mendapatkan pahala /Pexels.com/

KARANGANYARNEWS - Istilah puasa sebenarnya sudah ada jauh sebelum adanya agama Islam di berbagai belahan dunia, termasuk diantaranya di Indonesia yang jauh sebelumnya disebut bangsa Nusantara.

Berbagai bangsa di belahan dunia, jauh sebelum keberadaan dan kedatangan Islam telah menjalani puasa dengan berbagai ritual. Ada yang melakukan puasa sebagai ritual mengisi dan mengistimewakan bulan tertentu, menurut nama bulan dalam perhitungan penanggalan bangsa mereka masing-masing.

Ada yang berpuasa mulai pertengahan bulan Sya’ban dengan tujuan menyambut datangnya musim panas, dimaksud juga teruntuk lebih mendekatkan diri kepada tuhan mereka.

Baca Juga: Mohon Dijadikan Auliya-Nya: Doa Puasa Ramadhan Hari Kelima Lengkap Lafal Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia

Nenek moyang bangsa Nusantara, lebih memilih melakukan berbagai ritual laku prihatin puasa di bulan Sura menurut perhitungan penanggalan tahun Jawa Kawi. Leluhur bangsa Indonesia, mengistilahkan laku prihatin puasa dengan beragam sebutan sesuai daerah dan wilayahnya masing-masing.

Keistimewaan bulan Ramadhan, sebenarnya juga telah dikenal sejak masa jahiliyah oleh berbagai bangsa dan agama mereka masing-masing. Agama Islam tidak saja mengistimewakan bulan itu, tapi juga memuliakannya.

Diantaranya dengan diwajibkannya umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, sebagaimana disebutkan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 183:

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Fardlu Kabupaten Karanganyar, Senin 27 Maret 2023

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Sedangkan istilah ‘Shaum’ atau ‘Shiyam’ menjadi yang populer dan lebih banyak digunakan karena kedua kata tadi merupakan diksi asli dari perintah kewajiban berpuasa, sebagaimana yang termaktub di dalam Alquran.

Sebagaimana disebutkan dalam buku ‘Al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadzil Quranil Karim’ karya Muhammad Fuad Abdul Baqi, kata Shaum tersebut satu kali dalam Alquran, yaitu pada Surat Maryam 26:

Baca Juga: Allah SWT Menganugerahi Surga Al-Makwa: Catat, Inilah Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Kelima

فَكُلِيْ وَاشْرَبِيْ وَقَرِّيْ عَيْنًاۚ فَاِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ اَحَدًاۙ فَقُوْلِيْٓ اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّاۚ

“Maka makan, minum dan bersenang hatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.’”

Puasa dalam ayat itu berarti diam dan menahan diri untuk tidak berbicara. Arti kata tersebut telah dikenal sebelum Islam datang. Jadi, secara etimologi, Shaum ataupun Shiyam  mempunyai arti Imsâk (menahan), Shamt (diam tidak bicara), Rukûd (diam tidak bergerak), dan Wuqûf (berhenti).

Dengan demikian secara harfiah puasa berarti meninggalkan atau tidak makan-minum, tidak berbicara, dan tidak melakukan aktivitas apapun. Makna harfiah ini,  kemudian menjadi makna pakem yang melekat pada istilah Shaum dan Shiyam sampai saat ini.

Baca Juga: Singkat dan Mudah Dihafal, Inilah Penghalau Segala Godaan Puasa Ramadhan Paling Menggiurkan

Dalam lingkup syari’at atau disiplin fiqih Islam, Shaum atau Shiyam dimaknai sebagai aktivitas menahan diri, dengan disertai niat, dari makan, minum, berhubungan badan, dan segala hal yang membatalkan sejak terbitnya fajar sampai terbenam matahari.

Adapun kesempurnaan dan kelengkapan ibadah puasa itu adalah dengan menghindari segala larangan dan tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang haram, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan keji dan berbuat keji, Allah tidak butuh orang itu meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari).

Baca Juga: Hukum Fikih Junub di Bulan Ramadhan: Mandi Besar Setelah Imsak dan Subuh, Batalkah Puasanya?

Dari beberapa keterangan tersebut jelaslah, puasa itu bukan saja menahan diri dari lapar, haus bahkan tidak berhubungan suami istri, tetapi juga mengendalikan diri dari syahwat lain yang bisa merusak puasa.

Misalnya sedang puasa tapi suka menggunjing orang, bertengkar,  dan lain sebagainya. Oleh karena itu, puasa yang bercampur dengan perkataan atau perbuatan keji atau dusta, minimal dapat mengurangi puasa bahkan pada puncaknya ibadah puasa mereka tidak diterima Allah SWT.

Dengan demikian, Shaum yang diiringi perkataan dan perbuatan dusta, tidak akan dianggap oleh Allah SWT. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga: Terpancing Emosi dan Tak Sengaja Marah di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ

“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim). Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib nomor 1082 mengatakan, hadits ini shohih.

Kesimpulanya, seseorang yang masih gemar melakukan maksiat di bulan Ramadhan (seperti diantaranya berkata dusta, menfitnah, dan bentuk maksiat lainnya yang bukan pembatal puasa), puasanya tetap sah. Namun demikian, dia tidak mendapatkan ganjaran atau pahala yang sempurna di sisi Allah SWT. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x