Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan: Catat, Inilah Syariat Penting yang Terabaikan

- 6 April 2023, 02:35 WIB
Mimpi basah saat puasa Ramadhan, sebenarnya merupakan syariat penting. Namun demikian, sering terabaikan dalam ajaran Islam
Mimpi basah saat puasa Ramadhan, sebenarnya merupakan syariat penting. Namun demikian, sering terabaikan dalam ajaran Islam /PIXABAY/Olya Adamovich

KARANGANYARNEWS - Sebagai seorang muslim, seharusnya mengetaui hal-hal yang menyebabkan tidak diterimanya atau yang membatalkan ibadah fardlu puasa Ramadhan. Termasuk diantaranya, syariat terkait mimpi basah, saat puasa Ramadhan sebagaimana hukum hubungan initim suami istri di bulan Ramadhan.

 

Dalam syariat Islam, mimpi basah sebenarnya menduduki pembahasan yang penting. Namun demikian, justru sering dilewatkan dan tidak mendapatkan perhatian serius. Baik dari orang tua, guru di sekolah, demikian juga para pendidik lainnya.

Mimpi basah, disebutkan sebagai salah satu satu tanda baligh dewasanya seorang muslim. Bahasa ilmiahnya mimpi basah, sering juga disebut emisi noktural.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-15: Allah Mengkabulkan Seluruh Keinginan Dunia dan Akhirat

Dalam peristiwa alami ini, terjadi mekanisme mimpi berhubungan intim dengan lawan jenisnya yang tidak dikenal, hingga mengeluarkan sperma atau cairan seperti sperma.

 

Dilansir KaranganyarNews.com dari laman dalamislam.com, sebagai bukti pentingnya pembahasan mimpi basah dalam ajaran Islam, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyebutkan mimpi basah  dalam hadits-hadits shahih berikut ini:

“Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara; dari orang yang tertidur sampai terbangun, dari orang gila sampai dia sembuh, dari seorang anak sampai dia mimpi basah (yahtalima, ihtilam).”

Baca Juga: Inilah Jawaban dan Syariatnya, Kenapa Pacaran Saat Puasa Ramadhan Tidak Diperbolehkan?

Hadits tersebut diriwayatkan oleh tujuh sahabat utama, Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq,Abu Qatadah, ‘Ali bin Abu Thalib, ‘Umar bin Khaththab, ‘Abdullah bin ‘Abbas,Sidad bin Aus, dan Tsauban.

Mimpi basah dalam hadist tadi disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagai penanda bahwa seseorang sudah baligh dan dikenai kewajiban (taklif) sebagai seorang muslim yang mukallaf.

Baik seorang muslim ataupun muslimin yang telah baligh, sudah dibebankan kewajiban sebagai umat muslim seutuhnya. Dijelaskan mereka wajib melaksanakan sholat wajib 5 waktu, termasuk juga puasa Ramadhan.

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-15, Kamis 06 April 2023: Bacaan dan Tulisan Arab dan Terjemahan Indonesia

Puasa Ramadhan, merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim di dunia yang merupakan keistimewaan Ramadhan. Ibadah ini diawali dengan makan sahur sebelum subuh, kemudian menahan lapar dan haus hingga adzan magrib tiba, sebagai syarat sah puasa Ramadhan.

Islam merupakan agama yang paling sempurna,  pembahasan mengenai mimpi basah pun tidak luput dari kajiannya. Sebagai agama yang bersumber dari Allah SWT dan disebarluaskan oleh Nabi Muhammad SAW, Islam selalu berlandaskan pada hukum Alquran maupun hadist Rasulullah.

Terkait hukum mimpi basah pada saat puasa Ramadhan tentu juga terdapat  hukum atau syariat yang harus dipedomani dan ditelaah. Termasuk diantaranya, berdasarkan hadist Shahih dan beberapa pendapat ulama, sebagaimana diterangjelaskan berikut ini.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-14: Raih Pahala Setinggi Ibadah Bersama Setiap Nabi

Hadist Nabi

 

Hadist, merupakan salah satu dasar yang bisa digunakan sebagai hukum. Sebab sebagian besar hadist bersumber dari para sahabat dan Rasulullah yang tentunya merupakan hal yang pernah baginda Rasulullah lakukan.

Karena itulah hadist dijadikan dan dapat digunakan sebagai dasar hukum serta petunjuk bagi manusia, agar tidak tersesat. Hadist yang shahih, merupakan hadist yang sah dan dapat dirunut bukti kebenarannya.

Terkait hukum mimpi basah di bulan Ramadhan ini, sebagaimana terdapat dalam hadist dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata:

Baca Juga: Inilah Jawab Gus Baha, Harus Mendahulukan Buka Puasa Ramadhan atau Sholat Maghrib?

أَنَّرَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌمِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dan tetap berpuasa.”

Lebih lanjut dijelaskan, Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu‘anha berkata:

قَدْكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَوَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

“Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari KE-13: Allah Mencatat Setinggi Pahala Ibadah Penduduk Mekah Madinah

Berdasarkan pada hadist diatas, mejelaskan secara garis besar bahwa hukum mimpi basah pada saat puasa Ramadhan adalah tetap sah dan bisa menjalankan ibadah puasa sebagaimana mestinya.

Namun demikian, sebagaimana ditulis dan diunggah dalam portal dalamislam.com, tetap harus melakukan mandi wajib dalam tata cara mandi wajib sebagaimana yang Nabi Muhammad SAW lakukan.

Selain itu hadist di atas juga menegaskan, keluarnya air mani pada waktu setelah subuh di bulan Ramadhan tidaklah termasuk kedalam hal yang membatalkan ibadah puasa Ramadhan. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x