Inilah Jawabnya, Kenapa Mimpi Basah Tak Membatalkan Puasa Ramadhan?

- 6 April 2023, 03:05 WIB
Umat Islam, seharusnya mengetaui hal-hal yang yang membatalkan atau tidaknya puasa. Termasuk, mimpi basah saat di bulan Ramadhan
Umat Islam, seharusnya mengetaui hal-hal yang yang membatalkan atau tidaknya puasa. Termasuk, mimpi basah saat di bulan Ramadhan /pixabay

KARANGANYARNEWS - Dalam syariat Islam, mimpi basah sebenarnya menduduki pembahasan yang penting. Namun demikian, justru sering dilewatkan dan tidak mendapatkan perhatian serius. Baik dari orang tua, guru di sekolah, demikian juga para pendidik lainnya. Sebagai seorang muslim, seharusnya mengetaui hal-hal yang menyebabkan tidak diterimanya atau yang membatalkan ibadah fardlu puasa Ramadhan.

 

Termasuk diantaranya, syariat terkait mimpi basah, saat puasa Ramadhan sebagaimana hukum hubungan initim suami istri di bulan Ramadhan.

Mimpi basah, disebutkan sebagai salah satu satu tanda baligh dewasanya seorang muslim. Bahasa ilmiahnya mimpi basah, sering juga disebut emisi noktural. 

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-16, Jumat 07 April 2023: Memohon Dijauhkan Pergaulan Orang Jahat

Dalam peristiwa alami ini, terjadi mekanisme mimpi berhubungan intim dengan lawan jenisnya yang tidak dikenal, hingga mengeluarkan sperma atau cairan seperti sperma.

Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari laman dalamislam.com, inilah jawab dan penjelasan lengkapnya kenapa mimpi basah di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa fardlu yang dijalani?

Sebagai bukti pentingnya pembahasan mimpi basah dalam ajaran Islam, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyebutkan mimpi basah  dalam hadits shahih berikut ini:

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-15: Allah Mengkabulkan Seluruh Keinginan Dunia dan Akhirat

“Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara; dari orang yang tertidur sampai terbangun, dari orang gila sampai dia sembuh, dari seorang anak sampai dia mimpi basah (yahtalima, ihtilam).”

Hadits tersebut diriwayatkan oleh tujuh sahabat utama, Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq,Abu Qatadah, ‘Ali bin Abu Thalib, ‘Umar bin Khaththab, ‘Abdullah bin ‘Abbas,Sidad bin Aus, dan Tsauban.

 

Terkait syariat mimpi basah di bulan Ramdhan ini, Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cet. Daar ‘Alamil Kutub berkata tentang hal ini:

Baca Juga: Inilah Jawaban dan Syariatnya, Kenapa Pacaran Saat Puasa Ramadhan Tidak Diperbolehkan?

“Jika seseorang ihtilam (mimpi basah, keluar mani) maka tidaklah membatalkan puasanya berdasarkan ijma’ para ulama.

Yang demikian itu dikarenakan sesorang tersebut dikuasai oleh sesuatu yang dia tidak mampu untuk memilihnya, seperti seseorang yang kemasukan lalat yang terbang pada mulutnya tanpa adanya kemampuan untuk menolaknya. Inilah yang menjadi sandaran dalil dalam masalah ini.”

Fatwa Syaikh Muhammad binShalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ [3/60-61] cet. Darul Atsarberikut ini:

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-15, Kamis 06 April 2023: Bacaan dan Tulisan Arab dan Terjemahan Indonesia

“Ihtilam tidaklah membatalkan puasa. Meskipun sebelum tidur di sempat memikirkansesuatu, kemudian di tengah-tengah tidurnya di ihtilam, karena seorang yangtidur tidaklah memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telahterangkat darinya (termaafkan).”

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin‘Abdillah bin Baz rahimahullah, berpendapat: “Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yangberpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani.

Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.”

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-14: Raih Pahala Setinggi Ibadah Bersama Setiap Nabi

Berdasarkan pendapat sebagian ulama diatas, menunjukkan bahwa hukum mimpi basah pada saat puasa Ramadhan adalah tetap dianggap sah dan dapat melanjutkan ibadah puasanya, sebagai amalan puasa Ramadhan.

Mimpi basah pada saat menjelang subuh, juga bukan menjadi perkara yang dianggap berdosa dan dapat menganggu ibadah puasa. Namun, tentunya disarankan untuk menyegerakan mandi junub, sebagaimana hukum keramas saat Ramadhan agar kembali dalam keadaan bersih dan segar.

Ditambahkan, hal tersebut dimaksud agar dapat menjalankan puasa lebih fokus. Dengan demikian, tentu perkara yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak pihak sudah terjawab dengan jelas.

Baca Juga: Inilah Jawab Gus Baha, Harus Mendahulukan Buka Puasa Ramadhan atau Sholat Maghrib?

Kesimpulannya hukum mimpi basah pada saat puasa Ramadhan jika dipandang dari hadist dan pendapat ulama, keduanya sepakat hal tersebut tidaklah membatalkan ibadah puasa.

Seorang yang kebetulan mengalami hal demikian (mimpi basah) tetap dapat melanjutkan ibadah puasanya, hingga waktu berbuka. Namun, jika mengikuti ajaran Rasulullah SAW kepada mereka disarankan untuk segera mandi junub agar bisa melaksanakan ibadah shalat subuh.

Seorang yang bermimpi pada saat dia , tidaklah membatalkan puasanya. Imam Nawawi mengatakan dalam “al Majmu’” jika seseorang (yang sedang berpuasa) bermimpi maka dia tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma’ ulama.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari KE-13: Allah Mencatat Setinggi Pahala Ibadah Penduduk Mekah Madinah

Alasannya, karena dia termasuk orang yang tidak kuasa (menahannya) seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap dimulutnya tanpa dikehendakinya, demikianlah sandaran dalil dalam permasalahan ini.

Adapun hadits yang diriwayatkan dari Nabi SAW, ”Tidaklah berbuka orang yang muntah dan tidak pula orang yang bermimpi dan tidak pula orang yang berbekam,” disebutkan hadits lemah yang tidak bisa dipakai sebagai dalil.

Dalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan, seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya seperti halnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan, sedangkan dia dalam keadaan tidur.”

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Fardlu Kabupaten Karanganyar, Tanggal 03-10 April 2023

Syeikh Ibn Baaz didalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya,  apakah dia harus mengqadha hari itu?

Beliau menjawab, ”tidak adaqadha baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskanbaginya mandi (junub) jika dia mendapati mani.”

Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa ash Shiyam hal. 284 mengatakan tentang orang yang berimimpi di siang hari Ramadhan?

Baca Juga: Berkumur Selain Wudlu Siang Hari di Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Beliau menjawab, ”Puasanya sah. Sesungguhnya bermimpi tidaklah membatalkan puasa karena ia diluar kehendaknya. Telah terangkat pena darinya pada saat ia tidur.”

Al Lajnah ad Daimah (10/274) menyebutkan, ”Barangsiapa yang bermimpi sementara dia dalam keadaan berpuasa atau ihram haji atau umrah maka tidaklah berdosa, tidak pula kafarat dan tidaklah mempengaruhi puasa, haji dan umrahnya namun diwajibkan baginya mandi junub jika keluar mani.” (Fatawa al Islam Sual wa Jawab No. 38623)

Itulah, Hukum mimpi basah pada saat puasa Ramadhan beserta dalilnya,  semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjawab kebingungan yang selama ini ada dibenak kaum muslim dan muslimat. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x